SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) berupa melawan perbuatan hukum dengan cara melakukan penjualan pada konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Hal itu diungkap dalam konferensi pers Polda Jatim yang dipimpin Wadir Krimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy dengan didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto bersama BBKSDA Jatim dan Kanwil IV KPPU di Mapolda Jatim, Surabaya. Jumat, (26/8/2022).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan bahwa, tempat kejadian perkara (TKP) pengungkapan sebagai berikut :
(1). Blum Cafe yang beralamat di Jalan Raya Perak, Desa Perak, Kecamatan Perak, Jombang.
(2). Perumahan Griya Taman Asri Blok IF-20 RT 31 RW 06 Desa Tawangsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
(3). Di Dusun Gampeng, RT 27 RW 03 Desa Kedungbondo, Kecamatan Balen, Bojonegoro.
(4). Di Dusun Sidodadi Ngembo, RT 01 RW 07, Desa Cangaan, Kecamatan Ujung Pangkah, Gresik dan Dusun Bulubrangsi, RT 03 RW 02, Desa. Bulubrangsi, Kecamatan Laren, Lamongan.
(5). Padepokan Kicau dan Sangkar (Purnama Group) yang beralamat di Jalan Raya Kediri-Nganjuk, Patihan, Kecamatan Loceret, Nganjuk.
“Kasus itu melibatkan tersangka Arga Kusuma, Dwi Adiyanto, Mok. Hoke Wijaya, Zulan Amiruddin Islami dan Andhika Putra Pratama,” ujar Dirmanto.
Barang Bukti (BB) Satwa Dilindungi dalam keadaan hidup sejumlah 304 ekor, di antaranta Burung Aves sejumlah 291 ekor dan Mamalia sejumlah 11 ekor, serta Reptil sejumlah 2 ekor.
Selain itu, lanjut Kombes Dirmanto, barang bukti lain seperti 3 handphone, 2 kandang, rekening koran, dan 2 buah buku catatan penjualan satwa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 40 ayat (2) berbunyi : Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.
Pasal 21 ayat (2) huruf a berbunyi : Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN /KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.