Polda Jatim Tangkap Pelaku Penjualan Satwa Dilindungi, Burung 304 Ekor dan Mamalia 11 Ekor

- Redaksi

Jumat, 26 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Konferensi Pers Ditkrimsus Polda Jatim atas kasus penjualan Satwa Dilindungi

Konferensi Pers Ditkrimsus Polda Jatim atas kasus penjualan Satwa Dilindungi

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) berupa melawan perbuatan hukum dengan cara melakukan penjualan pada konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Hal itu diungkap dalam konferensi pers Polda Jatim yang dipimpin Wadir Krimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy dengan didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto bersama BBKSDA Jatim dan Kanwil IV KPPU di Mapolda Jatim, Surabaya. Jumat, (26/8/2022).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan bahwa, tempat kejadian perkara (TKP) pengungkapan sebagai berikut :

(1). Blum Cafe yang beralamat di Jalan Raya Perak, Desa Perak, Kecamatan Perak, Jombang.

(2). Perumahan Griya Taman Asri Blok IF-20 RT 31 RW 06 Desa Tawangsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

(3). Di Dusun Gampeng, RT 27 RW 03 Desa Kedungbondo, Kecamatan Balen, Bojonegoro.

(4). Di Dusun Sidodadi Ngembo, RT 01 RW 07, Desa Cangaan, Kecamatan Ujung Pangkah, Gresik dan Dusun Bulubrangsi, RT 03 RW 02, Desa. Bulubrangsi, Kecamatan Laren, Lamongan.

(5). Padepokan Kicau dan Sangkar (Purnama Group) yang beralamat di Jalan Raya Kediri-Nganjuk, Patihan, Kecamatan Loceret, Nganjuk.

“Kasus itu melibatkan tersangka Arga Kusuma, Dwi Adiyanto, Mok. Hoke Wijaya, Zulan Amiruddin Islami dan Andhika Putra Pratama,” ujar Dirmanto.

Barang Bukti (BB) Satwa Dilindungi dalam keadaan hidup sejumlah 304 ekor, di antaranta Burung Aves sejumlah 291 ekor dan Mamalia sejumlah 11 ekor, serta Reptil sejumlah 2 ekor.

Selain itu, lanjut Kombes Dirmanto, barang bukti lain seperti 3 handphone, 2 kandang, rekening koran, dan 2 buah buku catatan penjualan satwa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 40 ayat (2) berbunyi : Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Pasal 21 ayat (2) huruf a berbunyi : Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN /KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB