Polemik Ijazah Gibran, Jerry Massie Desak Pemeriksaan KPU

Kamis, 8 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jerry Massie saat menyampaikan pandangan terkait proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran. (Dok. Ho/RadarBangsa.co.id)

Jerry Massie saat menyampaikan pandangan terkait proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran. (Dok. Ho/RadarBangsa.co.id)

Jerry Massie (Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sekarang telah berubah menjadi lembaga manipulatif dan transaksional bukan lagi lembaga independen bagi setiap kandidat legislatif sampai capres.

Selain jual beli suara lembaga ini menjadi tempat penyuapan para calon yang akan duduk di Senayan bahkan kepala daerah.

Masih teringat seorang anggota KPU Wahyu Setiawan jadi pelacur politik dan demokrasi yang tersandung kasus suap.

Saya yakin pimpinan KPU yang meloloskan calon wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 lalu ada indikasi terkena suap. Belum lagi Suket palsu yang di keluarkan kementerian. Mafia elektoral di Indonesia harus dibasmi dan yang nengatur pencalonan Gibran harus ditangkap

Ketua KPU Hashim Asyari saya duga ikut terlibat dalam meloloskan Gibran yang tak punya ijasah SMA.

Kasus Gibran menjadi caatan buruk dalam pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia. Ini membuka tabir gelap permainan para mafia dan bandit demokrasi.

Harusnya Undang-undang Pemilu No 7 Tahun 2017 harus direvisi lagi terkait ijasah palsu dan calon peserta pemilu yang ttak punya ijasah bisa dianulir, diberhentikan dan didiskualifikasi ditengaj jalan ketika ketahuan memiliki ijasah palsu dan tak punya ijasah seperti Gibran.

Dan juga bagi pihak penyelenggara secara sepihak merubah aturan yang ada bisa dipidana.

Mana mungkin KPU tak menverifikasi ijasah Gibran ini sebuah kesengajaan bukan sekadar kelalain. Dan ini bisa disebut dark presidential election atau pemilu gelap.

Saya desak Ketua KPU Mochamad Afifudin mubdur sebagai Ketua KPU pasalnya pada 2024 beliau merupakan komisioner KPU. Dan semua komisioner KPU 2024 lalu perlu diintrogasi terkait ijasah bodong Gibran.

Menurut KHUP Pasal 275 :
Barang siapa menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa diperuntukkan untuk melakukan
salah satu kejahatan berdasarkan pasal 264 No. 2 – 5, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

Perbuatan Komisioner KPU 2024 ini sangat fatal. Dan merusak presidential election system kita.

Ada berapa contoh suap dalam Pilkada Garut dimana anggota KPU dan Panwaslu ditangkap polisi begitu juga terjadi di Kabupaten Kolaka Timur dan daerah lainnya di Indonesia.

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Algo Sapiens: Ketika Manusia Dikendalikan Mesin
Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif
Kaum Progreaif bisa Rubah Ideologi AS ke Komunis
Gus Kikin Pimpin NU, Ning Lia Menangkap Pesan Besar dari Tambakberas
Muktamar NU ke-35 dan Tantangan Gen Z Menjaga Marwah, Memperluas Khidmah
Polres Kendal Persilakan Ojol Mangkal di Polsek Saat Bekerja
Senator Cantik Anggota DPD RI Lia Istifhama Apresiasi Dzikir dan Sholawat 81 Tahun RI di Grahadi
Grand Opening PT Konsultan Manunggal Sejati, Hadirkan Layanan Perizinan Konstruksi dan Industri di Kendal

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:56

Polemik Ijazah Gibran, Jerry Massie Desak Pemeriksaan KPU

Rabu, 30 September 2026 - 13:59

Algo Sapiens: Ketika Manusia Dikendalikan Mesin

Sabtu, 12 September 2026 - 18:34

Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif

Kamis, 3 September 2026 - 19:34

Kaum Progreaif bisa Rubah Ideologi AS ke Komunis

Selasa, 1 September 2026 - 23:33

Gus Kikin Pimpin NU, Ning Lia Menangkap Pesan Besar dari Tambakberas

Berita Terbaru