Polisi Berhasil Meringkus Pembunuh Sadis Wanita penghuni D’Paragon Semarang

- Redaksi

Jumat, 6 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Polisi meringkus seorang pria tersangka pelaku pembunuhan wanita bernama Raras Kurnia Dewi (29 tahun), penghuni tempat indekos D’Paragon Semarang yang berlokasi Jalan Jogja, Kota Semarang, yang terjadi sekitar sebulan lalu.

Kepala Polrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar di Semarang, Jumat, 6 Agustus 2021, mengatakan, tersangka GDM (17) warga Keldung, Kabupaten Temanggung, itu ditangkap di Wonosobo.

Baca Juga  Hasil Tindak Pidana Umum, Kejari Lamongan musnahkan barang bukti

“Setelah ditelusuri, tim Resmob Polrestabes Semarang meringkus tersangka di Wonosobo,” katanya.

Menurut dia, selain membunuh, pelaku juga membawa kabur telepon seluler milik korban.

Pelaku menggunakan modus berkenalan dan berkencan dengan korban melalui media sosial. Dia mendatangi korban di tempat indekosnya di D’Paragon Semarang setelah berkenalan melalui media sosial.

Baca Juga  Beri Penghargaan Personil yang Berprestasi, Kapolres Semarang Imbau Terus Tingkatkan Pelayanan

Saat berkencan di kamar kos itu, kata Irwan, pelaku memanfaatkan kelengahan untuk mencekik korban hingga tewas. “Setelah dipastikan meninggal dunia, pelaku kemudian meletakkan tubuh korban di atas kasur dengan bantal menutupi kepala agar terlihat seperti meninggal karena kehabisan napas,” ujarnya.

Ia menambahkan pelaku membawa kabur telepon seluler milik korban yang sudah tidak bernyawa itu.

Baca Juga  FWLJ Gandeng Badan Amil Zakat Kota Semarang Rencanakan Giat Sosial

Modus kejahatan serupa, menurut Irwan, ternyata juga dilakukan di Wonosobo. “Modusnya sama, berkenalan kemudian berkencan, lalu korbannya dicekik. Tapi kejadian di Wonosobo ini korbannya ternyata masih hidup,” ujarnya.

Tersangka GDM dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.

Sumber:Viva

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB