Polisi Ungkap Misteri Meninggalnya Kakek di Panti Jompo

- Redaksi

Jumat, 24 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Dr. Adnas saat memimpin konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Jumat (24/01/20)

Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Dr. Adnas saat memimpin konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Jumat (24/01/20)

MAKASSAR, RadarBangsa.co.id – Misteri meninggalnya kakek Sangkala (75) di Panti Jompo Werdha Gau Ma’ Baji di Dusun Batu Alang, Desa Romangloe, Kec. Bontomarannu, Kab. Gowa akhirnya terungkap, pelaku tidak lain adalah temannya sesama lansia (Lanjut usia) di Panti tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Dr. Adnas saat memimpin konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Jumat (24/01/20). Nampak Wakapolda didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo,  Kabid Dokkes Kombes Pol dr. Yusuf dan Dirreskrimum Kombes Pol Andi Indra Jaya.

Wakapolda mengungkapkan bahwa korban (Sangkala) ditemukan meninggal dunia pada hari Rabu kemarin (22/01) pertama kali oleh temannya di Panti berinisial IA (63), ia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Panti yang tinggal 200 meter dari lokasi.

Baca Juga  Gubernur Maluku Utara Meminta Maaf, Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi oleh KPK

“Kasus dapat diketahui berawal dari laporan IA (63) kepada perugas Panti dan menyampaikan informasi bahwa korban meninggal dunia karena terjatuh,” ucap Polisi berpangkat 1 bintang di pundak ini.

Pasca laporan, beberapa petugas Panti menuju lokasi meninggalnya Sangkala lalu mengangkat mayat kemudian membersihkan punggung dan kepala korban, karena didapati luka terbuka di bawah hidung, belakang telinga kiri, memar pada mata sebelah kiri dan memar pada leher dan atas temuan tersebut pegawai panti menghubungi pihak kepolisian.

Baca Juga  Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Komitmen Restorative Justice Polres Lamongan 2024

Pasca anggota Polsek Bontomarannu mengamankan Status quo selanjutnya Tim Inafis pada Kamis (23/01) pukul 14.00 Wita menuju TKP dengan melibatkan Tim Inafis, Forensik dan K9 Polda Sulsel untuk olah TKP.

Usai rangkaian olah TKP berakhir, penyidik mengamankan IA untuk dimintai keterangan dan dari hasil interogasi yang dilakukan diketahui bahwa motif penganiayaan dilakukan karena pelaku sakit hati, kesal dan emosi.

“Pelaku sakit hati dan kesal serta emosi karena korban tidak mengindahkan himbauan untuk tidak buang air kecil di lantai kamar kemudian pelaku mengambil potongan batu bata merah di dekat pintu kamar bagian belakang dan memukulkan ke bagian kepala korban secara berulang-ulang sehingga mengeluarkan darah,” terang Kabid Humas.

Baca Juga  Tragis! Gadis 13 Tahun di Bangkalan Dicabuli Bergantian

Pasca dilakukannya konferensi pers Wakapolda mengapresiasi Sat Reskrim Polres Gowa yang telah melakukan pengungkapan kasus ini.

Atas perbuatannya, Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat dengan  Pasal 338 KUHP ttg Pembunuhan Sub 351 (3) KUHP ttg Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (AL)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB