LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polres Lamongan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan sopir truk terkait pungutan liar atau pungli di bahu jalan Jalur Lingkar Utara (JLU) Kecamatan Deket yang viral di media sosial. Kejadian ini menyoroti praktik penarikan retribusi parkir ilegal yang meresahkan pengguna jalan dan sopir truk.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menyampaikan bahwa aduan awal muncul melalui unggahan di Instagram yang memuat keluhan para sopir truk mengenai pungutan tanpa dasar hukum di bahu jalan JLU Desa Sidorejo. “Kami menerima laporan masyarakat, dan langsung melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti,” ujarnya.
Pada Jumat, 28 November 2025, anggota Polsek Deket bersama Polres Lamongan menggelar pertemuan di Balai Desa Sidorejo. Pertemuan ini juga melibatkan perwakilan Dinas Perhubungan Lamongan, Kepala Desa Sidorejo, serta perangkat desa untuk membahas langkah penanganan kasus.
Identifikasi awal menemukan empat pelaku, yakni DPA, Sal, BK, dan LDS, semua warga Kecamatan Deket. Keempatnya dipanggil ke balai desa untuk dimintai keterangan dan diberikan pembinaan terkait larangan melakukan pungutan tanpa dasar hukum. “Mereka mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Hamzaid.
Selain pembinaan, anggota Polsek Deket, Satlantas Polres Lamongan, Dishub Lamongan, dan perangkat desa memberikan sosialisasi tentang aturan penggunaan bahu jalan, keselamatan berlalu lintas, serta larangan pungutan liar yang meresahkan masyarakat.
IPDA Hamzaid menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mencegah pungli. “Kami mengimbau warga segera melapor jika mengetahui adanya pungutan liar agar Polres Lamongan dapat merespons cepat. Tujuan kami adalah menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan semua pengguna jalan,” tuturnya.








