Polres Lamongan Tindak Tegas Pungli Retribusi Parkir di JLU Deket

Sabtu, 29 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Polres Lamongan dan perangkat desa memberikan pembinaan kepada empat pelaku pungli parkir di JLU Deket. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Anggota Polres Lamongan dan perangkat desa memberikan pembinaan kepada empat pelaku pungli parkir di JLU Deket. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polres Lamongan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan sopir truk terkait pungutan liar atau pungli di bahu jalan Jalur Lingkar Utara (JLU) Kecamatan Deket yang viral di media sosial. Kejadian ini menyoroti praktik penarikan retribusi parkir ilegal yang meresahkan pengguna jalan dan sopir truk.

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menyampaikan bahwa aduan awal muncul melalui unggahan di Instagram yang memuat keluhan para sopir truk mengenai pungutan tanpa dasar hukum di bahu jalan JLU Desa Sidorejo. “Kami menerima laporan masyarakat, dan langsung melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti,” ujarnya.

Pada Jumat, 28 November 2025, anggota Polsek Deket bersama Polres Lamongan menggelar pertemuan di Balai Desa Sidorejo. Pertemuan ini juga melibatkan perwakilan Dinas Perhubungan Lamongan, Kepala Desa Sidorejo, serta perangkat desa untuk membahas langkah penanganan kasus.

Identifikasi awal menemukan empat pelaku, yakni DPA, Sal, BK, dan LDS, semua warga Kecamatan Deket. Keempatnya dipanggil ke balai desa untuk dimintai keterangan dan diberikan pembinaan terkait larangan melakukan pungutan tanpa dasar hukum. “Mereka mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Hamzaid.

Selain pembinaan, anggota Polsek Deket, Satlantas Polres Lamongan, Dishub Lamongan, dan perangkat desa memberikan sosialisasi tentang aturan penggunaan bahu jalan, keselamatan berlalu lintas, serta larangan pungutan liar yang meresahkan masyarakat.

IPDA Hamzaid menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mencegah pungli. “Kami mengimbau warga segera melapor jika mengetahui adanya pungutan liar agar Polres Lamongan dapat merespons cepat. Tujuan kami adalah menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan semua pengguna jalan,” tuturnya.

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru