PAMEKASAN, RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan menangkap dua orang yang diduga sebagai perantara peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di tepi jalan Dusun Tanjung Tengah, Desa Tanjung.
Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, kedua tersangka diamankan oleh tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba AKP Agus Sugianto.
“Penangkapan terhadap kedua pelaku pengantar narkoba tersebut benar. Keduanya diamankan saat berada di lokasi,” kata Yoni, Minggu (12/4/2026).
Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial AP (36), seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, serta F (53), seorang ibu rumah tangga asal Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu.
Menurut Yoni, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti tepat di hadapan para pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga berperan sebagai perantara yang menyimpan sabu sebelum diserahkan kepada pemesan.
“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua poket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu,” ujarnya.
Ia merinci, satu poket berlogo A memiliki berat kotor sekitar 0,26 gram, sedangkan poket berlogo B seberat 0,19 gram. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 0,45 gram.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu lembar tisu warna putih yang digunakan untuk membungkus sabu, serta dua unit telepon genggam, masing-masing bermerek Infinix warna dongker dan Oppo warna hijau muda, yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di rumah tahanan Polres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Penyidik juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka dan sedang memproses pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Surabaya. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” kata Yoni.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 60 ayat (1) huruf a juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Polres Pamekasan mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran narkoba dan tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Silakan laporkan melalui call center 110. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Mari bersama lindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika,” ujar Yoni.
Lainnya:
- Buntut Kongres Ambulu Memanas, Wakil Ketua Askab PSSI Jember Dipolisikan atas Dugaan Bullying Atlet Muda
- Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
- Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
Penulis : Debora
Editor : Zainul Arifin








