PELALAWAN, RadarBangsa.co.id — Polres Pelalawan memasang plang peringatan di areal bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis (29/10/2026). Langkah ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum sekaligus penanda larangan beraktivitas di lokasi yang sedang dalam penyelidikan.
Areal yang menjadi lokasi pemasangan plang berada di Jalan Koridor RAPP KM 13, RT 002/RW 002, Desa Rantau Baru. Berdasarkan laporan polisi LP/A/02/VIII/2026/Polsek Pkl Kerinci tertanggal 26 Agustus 2026, luas lahan terbakar di lokasi tersebut sekitar 228 hektare tanaman kelapa sawit.
Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari mengatakan, pihaknya merencanakan pemasangan 76 plang peringatan di seluruh areal bekas karhutla.
Plang tersebut memiliki dua fungsi utama. Pertama, menandai lokasi yang sedang dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum. Kedua, memberikan peringatan agar masyarakat tidak mengolah, menanami, atau menduduki lahan bekas terbakar.
Kapolres menegaskan bahwa plang tersebut merupakan peringatan hukum bagi pihak yang berada di sekitar lokasi.
“Pelang ini menjadi teguran hukum serius, pelanggaran terhadap garis peringatan dapat berujung sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau sesuai undang-undang pembakaran hutan,” tegasnya.
Pemasangan plang pada Kamis itu dimulai pukul 10.30 WIB dan berakhir pukul 11.05 WIB. Kegiatan dipimpin Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, didampingi Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Zulhendra, Kanit Reskrim AKP Muslim, serta Kanit IV Satreskrim Ipda Rizky Muhammad Alfiansyah.
Sejumlah personel lainnya turut hadir, yakni Panit 1 Reskrim Ipda Donni, Panit Opsnal Intelkam Aiptu Agustinus Hermanto, dan Bhabinkamtibmas Desa Rantau Baru Aipda Yasir.
Kegiatan berlangsung aman dan kondusif. Namun, bahan yang tersedia belum merinci jumlah plang yang telah terpasang pada kegiatan tersebut maupun jadwal penyelesaian pemasangan seluruh 76 plang peringatan.
Penulis : MMd
Editor : Zainul Arifin


















Komentar