Polres Tuban Bongkar Peredaran Narkoba, 18 Tersangka Diamankan

- Redaksi

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bertempat di Halaman Polres Tuban, Kapolres Tuban AKBP. Oscar Syamsudin, S.I.K, M.T., didampingi Kasat Narkoba AKP. Harjo, S.H., dan Kasi Humas IPTU. Mugiyanto, S.H., mengungkapkan kasus peredaran narkoba yang berhasil dibongkar (IST)

Bertempat di Halaman Polres Tuban, Kapolres Tuban AKBP. Oscar Syamsudin, S.I.K, M.T., didampingi Kasat Narkoba AKP. Harjo, S.H., dan Kasi Humas IPTU. Mugiyanto, S.H., mengungkapkan kasus peredaran narkoba yang berhasil dibongkar (IST)

TUBAN, RadarBangsa.co.id – Bertempat di Halaman Polres Tuban, Kapolres Tuban AKBP. Oscar Syamsudin, S.I.K, M.T., didampingi Kasat Narkoba AKP. Harjo, S.H., dan Kasi Humas IPTU. Mugiyanto, S.H., mengungkapkan kasus peredaran narkoba yang berhasil dibongkar di wilayah Kabupaten Tuban. Pengungkapan ini dilakukan sebagai bagian dari dukungan terhadap 100 hari program Asta Cita Presiden RI, serta upaya maksimal dalam memberantas peredaran narkoba.

Kapolres Tuban AKBP. Oscar Syamsudin, S.I.K., M.T., mengungkapkan, pagi ini, Rabu (13/11), kita ungkap kasus peredaran narkoba dalam rangka mendukung 100 hari program Asta Cita Presiden RI, dan kali ini kita berhasil menangkap dan mengungkap penyalahgunaan peredaran narkoba. Dalam hasil pengungkapan kita selama kurang lebih satu bulan ini, kita berhasil mengungkap 13 kasus laporan polisi yang terdiri dari 4 kasus peredaran narkoba jenis sabu, 1 kasus ekstasi, 4 kasus dobel L, 3 kasus pil Y, kemudian 1 kasus Karnopen.

“Dari pengungkapan tersebut, kita berhasil menangkap 18 orang tersangka laki-laki. Untuk barang bukti, kami amankan 7,05 gram sabu, 2901 butir dobel L, dan 2900 butir pil Y. Kasus tersebut kami jerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun. Sedangkan untuk pil, kami tersangkakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat 2 junto Pasal 1 Tahun 2017 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” tegasnya.

Selanjutnya, Kasat Narkoba Polres Tuban AKP. Harjo, S.H., menjelaskan kronologi penangkapan salah satu tersangka  jenis sabu.

“Untuk kasus sabu, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi di SBI. Tempat transaksi tersebut sebelumnya dijadwalkan di jembatan Dinamit, namun kemudian berpindah ke SBI. Setelah kami melakukan pengejaran ke lokasi, tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi. Namun, kami tidak menemukan tersangka di tempat tersebut,” ungkapnya.

Namun, tidak lama setelah itu, laporan kembali diterima dari pihak keamanan BSI yang melaporkan adanya seseorang yang sedang bersembunyi di atap gedung BSI.

“Setelah kami menerima laporan tersebut, kami langsung kembali ke TKP dan Alhamdulillah, tersangka sudah diamankan oleh pihak security BSI. Setelah kami amankan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,42 gram,” jelas Kasat AKP. Harjo.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Tuban dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat dihimbau untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba agar polisi dapat terus berupaya menjaga ketertiban dan kenyamanan di Kabupaten Tuban.

“Kami berharap masyarakat terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat,” tutup Kapolres Tuban.

Lainnya:

Penulis : Amin

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas
Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar
Dini Hari Disikat! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang Semarang
Polres Tuban Bongkar Peredaran Narkoba, 18 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 12:19 WIB

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C

Senin, 4 Mei 2026 - 11:51 WIB

Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:48 WIB

Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:45 WIB

Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C

Berita Terbaru