SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri 1446 H, Polresta Sidoarjo melalui Satreskrim, Satresnarkoba, dan Polsek jajaran melaksanakan Operasi Pekat Semeru untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) yang aman dan kondusif. Operasi ini difokuskan pada penanggulangan kejahatan seperti penyalahgunaan bahan peledak (handak), petasan, narkoba, premanisme, prostitusi, pornografi, judi, dan minuman keras (miras) ilegal yang meresahkan masyarakat.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 12 Maret 2025, di Gedung Serba Guna Mapolresta Sidoarjo, menyampaikan bahwa selama 12 hari pelaksanaan Operasi Pekat Semeru, yang berlangsung dari 26 Februari hingga 9 Maret 2025, pihaknya berhasil mengungkap 185 kasus dengan 197 tersangka.
“Dalam 12 hari pelaksanaan operasi, anggota kami berhasil mengungkap 185 kasus dan mengamankan 197 tersangka. Ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sidoarjo,” ungkap Kapolresta Sidoarjo.
Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan dalam operasi ini, di antaranya:
– 22 unit handphone
– Uang tunai sebesar Rp 2.353.000
– 3 set kartu remi, 3 stik biliar, dan 1 tatakan bola
– 48,76 gram sabu-sabu dan 4.726 butir pil LL
Kapolresta Sidoarjo juga mengungkapkan beberapa modus operandi tindak pidana yang berhasil diungkap dalam operasi ini, sesuai dengan target operasi yang telah ditentukan, yaitu:
1. Judi online, yaitu melakukan perjudian dengan menggunakan aplikasi judi online dengan uang sebagai taruhannya.
2. Judi konvensional, yaitu melakukan perjudian menggunakan kartu remi dan permainan biliar dengan uang sebagai taruhannya.
3. Prostitusi, yaitu merekrut wanita pekerja seks komersial (PSK) yang kemudian ditawarkan melalui media sosial secara online maupun offline untuk memperoleh keuntungan dari eksploitasi seksual.
4. Miras ilegal, yaitu menjual minuman keras tanpa izin yang sah.
5. Penyalahgunaan bahan peledak dan petasan, yaitu membuat serta menyimpan bahan-bahan petasan yang berbahaya tanpa dokumen atau izin yang sah.
Para tersangka yang terjaring dalam operasi ini dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan, antara lain:
– Judi online dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
– Judi konvensional dikenakan Pasal 33 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
– Prostitusi dijerat dengan Pasal 45 Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
– Miras ilegal dikenakan Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta.
– Penyalahgunaan bahan peledak dan petasan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun.
Kapolresta Sidoarjo menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang lebih aman dan tertib selama bulan Ramadan serta menjelang perayaan Idul Fitri.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat untuk menjaga keamanan bersama,” pungkas Kombes Pol Christian Tobing.
Penulis : Rino
Editor : Zainul Arifin