SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Dua pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap oleh Polsek Jabon dengan bantuan warga di depan sebuah toko di Desa Permisan, Jabon, Sidoarjo, pada Selasa sore (10/9/2024).
Pelaku yang berinisial D.F.A. dan M.R., warga Surabaya, berboncengan saat melihat sepeda motor Honda Vario putih milik seorang remaja berusia 13 tahun, M.D., yang kunci kontaknya masih tertinggal di motor. Tanpa ragu, mereka langsung mencurinya dan melarikan diri menuju Dusun Kalialo.
Saat kejadian, korban yang baru pulang sekolah bersama temannya sedang membeli minuman di toko tersebut. Ketika sadar motornya dibawa kabur oleh orang tak dikenal, korban berteriak “maling,” sehingga menarik perhatian warga sekitar.
Aksi pengejaran pun terjadi, dengan warga berusaha menghalangi jalur pelarian pelaku yang berusaha menyeberangi Sungai Brantas menggunakan perahu tambangan. Merasa terkepung, kedua pelaku panik dan meninggalkan motor curian. Mereka kemudian berusaha melarikan diri berboncengan ke arah barat.
Kapolsek Jabon, AKP Sugiono, menjelaskan bahwa setelah mendapat informasi dari warga mengenai kejadian tersebut, pihaknya segera bergerak ke lokasi. Di Desa Pejarakan, para pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh warga dan polisi. “Kami segera merespons laporan warga dan berhasil menangkap pelaku di Desa Pejarakan,” jelasnya.
Atas tindakannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP terkait pencurian, dan kini ditahan di Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Menanggapi kejadian ini, Kasi Humas Polresta Sidoarjo, Iptu Tri Novi Handono, menghimbau agar para orang tua lebih waspada dan tidak sembarangan mengizinkan anak-anak mereka mengendarai sepeda motor atau membawa barang berharga saat berada di luar rumah atau sekolah.