Polsek Metro Kebayoran Baru Amankan Empat Tersangka Kasus TPPO, Dua Remaja Dijual untuk Layanan Seks

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PSK (ist)

Ilustrasi PSK (ist)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Polsek Metro Kebayoran Baru berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menangkap empat orang tersangka yang terlibat dalam menjual dua remaja untuk dijadikan pekerja seks. Keempat tersangka tersebut yakni RA alias A, MRC alias B, MR alias M, dan R, sedangkan kedua korban berinisial AMD (17) dan MAL (19). Kasus ini terjadi pada 3 Januari 2025, bertempat di sebuah hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi, mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika kedua korban, AMD dan MAL, ditawari pekerjaan oleh seseorang yang dikenal mereka. Tanpa mengetahui bahwa tawaran itu terkait dengan pekerjaan ilegal, kedua remaja ini bertemu dengan seorang muncikari bernama R alias Tobak, yang kemudian memaksa mereka untuk melayani 70 pria hidung belang agar bisa mendapatkan gaji.

“Korban diberitahu bahwa mereka harus melayani 70 orang pria untuk mendapatkan bayaran sebesar Rp 3,5 juta. Mereka diberi target untuk melayani satu tamu, namun tidak diberi jaminan kapan mereka akan mendapatkan gaji jika belum memenuhi target tersebut,” ungkap Nunu.

Dalam praktiknya, tarif yang dipatok oleh R alias Tobak berkisar antara Rp 250 ribu hingga Rp 1,5 juta per tamu, namun korban hanya dibayar Rp 50 ribu per orang yang mereka layani. Meskipun jumlah yang diterima korban jauh lebih kecil dibandingkan tarif yang dibayar oleh tamu, mereka tetap dipaksa bekerja di bawah tekanan.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak yang merasa curiga dengan aktivitas mencurigakan di hotel tersebut. Tim Polsek Metro Kebayoran Baru segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keempat pelaku yang kini mendekam di Rutan Polsek Metro Kebayoran Baru.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kompol Nunu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap praktik perdagangan orang yang sering kali terjadi di sekitar kita, serta mengajak untuk melaporkan hal-hal mencurigakan yang bisa jadi merupakan bagian dari tindak pidana TPPO.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polsek Metro Kebayoran Baru berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan melindungi lebih banyak korban dari kejahatan serupa.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Pemilik SHM di Gununganyar Emas Ini Dilawan Petok D
Ombudsman RI: Mendesak Pembongkaran Pagar Laut Ilegal di Kabupaten Tangerang
Kejari Lamongan Terima Uang Kelebihan Pembayaran BLT dari Mantan Kadinsos Sebesar Rp186 Juta
Terduga Pelaku Pembunuhan AI Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Lamongan
Identitas Mayat di Warung Kopi Terungkap, Siswi SMK di Lamongan Dibunuh Pacar Sendiri
Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Warung MJ Coffee
Polda Jateng lakukan langkah scientific crime investigation terkait kematian Darso
Mayat Perempuan Tak Dikenal Ditemukan Membusuk di Warkop Lamongan
Polsek Metro Kebayoran Baru Amankan Empat Tersangka Kasus TPPO, Dua Remaja Dijual untuk Layanan Seks

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 07:12 WIB

Pemilik SHM di Gununganyar Emas Ini Dilawan Petok D

Jumat, 17 Januari 2025 - 06:17 WIB

Ombudsman RI: Mendesak Pembongkaran Pagar Laut Ilegal di Kabupaten Tangerang

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:17 WIB

Kejari Lamongan Terima Uang Kelebihan Pembayaran BLT dari Mantan Kadinsos Sebesar Rp186 Juta

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:29 WIB

Terduga Pelaku Pembunuhan AI Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Lamongan

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:18 WIB

Identitas Mayat di Warung Kopi Terungkap, Siswi SMK di Lamongan Dibunuh Pacar Sendiri

Berita Terbaru

Majelis Hakim PTUN Surabaya yang memeriksa perkara gugatan Bambang Supartono melawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II melakukan PS di objek sengketa Jalan Gununganyar Emas AA 1/12 A, Rabu (15/1/2025) pagi (Foto : FYW)

Hukum - Kriminal

Pemilik SHM di Gununganyar Emas Ini Dilawan Petok D

Jumat, 17 Jan 2025 - 07:12 WIB