Polsek Metro Kebayoran Baru Amankan Empat Tersangka Kasus TPPO, Dua Remaja Dijual untuk Layanan Seks

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PSK (ist)

Ilustrasi PSK (ist)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Polsek Metro Kebayoran Baru berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menangkap empat orang tersangka yang terlibat dalam menjual dua remaja untuk dijadikan pekerja seks. Keempat tersangka tersebut yakni RA alias A, MRC alias B, MR alias M, dan R, sedangkan kedua korban berinisial AMD (17) dan MAL (19). Kasus ini terjadi pada 3 Januari 2025, bertempat di sebuah hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi, mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika kedua korban, AMD dan MAL, ditawari pekerjaan oleh seseorang yang dikenal mereka. Tanpa mengetahui bahwa tawaran itu terkait dengan pekerjaan ilegal, kedua remaja ini bertemu dengan seorang muncikari bernama R alias Tobak, yang kemudian memaksa mereka untuk melayani 70 pria hidung belang agar bisa mendapatkan gaji.

“Korban diberitahu bahwa mereka harus melayani 70 orang pria untuk mendapatkan bayaran sebesar Rp 3,5 juta. Mereka diberi target untuk melayani satu tamu, namun tidak diberi jaminan kapan mereka akan mendapatkan gaji jika belum memenuhi target tersebut,” ungkap Nunu.

Dalam praktiknya, tarif yang dipatok oleh R alias Tobak berkisar antara Rp 250 ribu hingga Rp 1,5 juta per tamu, namun korban hanya dibayar Rp 50 ribu per orang yang mereka layani. Meskipun jumlah yang diterima korban jauh lebih kecil dibandingkan tarif yang dibayar oleh tamu, mereka tetap dipaksa bekerja di bawah tekanan.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak yang merasa curiga dengan aktivitas mencurigakan di hotel tersebut. Tim Polsek Metro Kebayoran Baru segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keempat pelaku yang kini mendekam di Rutan Polsek Metro Kebayoran Baru.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kompol Nunu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap praktik perdagangan orang yang sering kali terjadi di sekitar kita, serta mengajak untuk melaporkan hal-hal mencurigakan yang bisa jadi merupakan bagian dari tindak pidana TPPO.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polsek Metro Kebayoran Baru berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan melindungi lebih banyak korban dari kejahatan serupa.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Identitas Mayat Terikat di Lamongan Mulai Terungkap
Prihatin Pesta Gay di Surabaya, Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Ingatkan Bahaya Moral
Kasus Bullying Mahasiswa di Bali, Anggota DPD RI Lia Istifhama Desak Hukuman Pelaku Lebih Tegas
Kejagung Kembalikan Rp13,2 Triliun ke Negara, Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Apresiasi Komitmen Antikorupsi Pemerintah
Nyaris Bentrok! Polisi Gerebek Pelajar Bawa Sajam di Kendal
P3S Jerry Massie Soroti Dugaan Pembengkakan Utang Proyek KCIC
Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Desak Penegakan Hukum Kasus Kematian Terapis Anak di Pejaten Jakarta Selatan
Kejaksaan Negeri Batu, Berhasil Menyelamtkan Uang Negara Senilai 522 Miliar
Polsek Metro Kebayoran Baru Amankan Empat Tersangka Kasus TPPO, Dua Remaja Dijual untuk Layanan Seks

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:16 WIB

Identitas Mayat Terikat di Lamongan Mulai Terungkap

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:51 WIB

Prihatin Pesta Gay di Surabaya, Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Ingatkan Bahaya Moral

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Kasus Bullying Mahasiswa di Bali, Anggota DPD RI Lia Istifhama Desak Hukuman Pelaku Lebih Tegas

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:30 WIB

Kejagung Kembalikan Rp13,2 Triliun ke Negara, Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Apresiasi Komitmen Antikorupsi Pemerintah

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:14 WIB

Nyaris Bentrok! Polisi Gerebek Pelajar Bawa Sajam di Kendal

Berita Terbaru

Petugas bersama warga mengevakuasi korban tanah longsor di area bekas tambang pasir kuarsa di Desa Klumpit, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Senin (20/10/2025). (Dok Foto Ho/RadarBangsa.co.id)

Peristiwa

Gali Bekas Tambang Pasir, Warga Tuban Tewas Tertimbun

Rabu, 22 Okt 2025 - 07:01 WIB

Anggota Polres Lamongan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat pria di parit utara Jalan Nasional Lamongan–Babat, Desa Surabayan, Kecamatan Sukodadi, Selasa (21/10/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Hukum - Kriminal

Identitas Mayat Terikat di Lamongan Mulai Terungkap

Selasa, 21 Okt 2025 - 20:16 WIB

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi berjabat tangan dengan peserta usai rapat paripurna penyampaian jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi terkait APBD 2026 di Gedung DPRD Lamongan, Selasa (21/10/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Eksekutif Lamongan Pastikan APBD 2026 Pro Masyarakat

Selasa, 21 Okt 2025 - 20:02 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa  (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Langkah Berani Purbaya Guncang Panggung Politik Nasional

Selasa, 21 Okt 2025 - 19:53 WIB