LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan mengamankan seorang pria berinisial MN (52), warga Desa Menongo, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan. Ia diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur berusia 11 tahun.
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi melalui Kanit PPA, Ipda Wahyudi Eko Afandi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Terduga pelaku sudah kami tahan di Mapolres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Ipda Afandi, Rabu (10/9/2025).
Kasus ini terungkap pada Senin (8/9/2025) pagi sekitar pukul 06.30 WIB, ketika korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya sambil menangis. Dari pengakuan korban, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Korban mengaku diajak oleh terduga pelaku masuk ke salah satu rumah kosong milik warga lanjut usia. Di dalam rumah itulah, pelaku diduga melakukan perbuatan tak senonoh dengan menurunkan celana korban, kemudian melakukan tindakan cabul.
Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban kaget dan langsung memanggil pelaku ke rumah, disaksikan perangkat desa setempat. Pada awalnya, pelaku hanya mengakui sebatas memegang kemaluan korban. Namun, setelah korban kembali dimintai keterangan, terungkap bahwa perbuatan itu bukan kali pertama dilakukan.
“Fakta yang kami peroleh, terduga pelaku diduga sudah melakukan tindakan tersebut berkali-kali,” jelas Ipda Afandi.
Tidak terima dengan kejadian itu, keluarga korban segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Lamongan. Laporan diterima dan ditindaklanjuti oleh Unit PPA hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku, yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual mainan anak, kini ditahan di Mapolres Lamongan. Polisi masih terus mendalami kasus ini guna mengumpulkan keterangan tambahan dan barang bukti yang relevan.
Ipda Afandi menegaskan, pihak kepolisian akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak sebagai korban, sekaligus memastikan pelaku mendapat sanksi hukum yang setimpal,” tandasnya.
Selain memeriksa pelaku, polisi juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban agar trauma yang dialami bisa segera ditangani.
Kasus ini menambah catatan serius perlunya pengawasan orang tua dan masyarakat terhadap anak-anak, khususnya dari ancaman kekerasan seksual di lingkungan sekitar. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemukan kejadian serupa.
“Anak-anak adalah masa depan bangsa. Jangan biarkan mereka menjadi korban kejahatan. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional,” tutup Ipda Afandi.
Lainnya:
- Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
- Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
- Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








