LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke PT Rexline Engineering Indonesia (REI) di Desa Takeranklanting, Kecamatan Tikung, Rabu (1/10/2025). Pabrik dengan investasi penanaman modal asing (PMA) ini diketahui bergerak di bidang pabrikasi berat dan sudah beroperasi, namun sejumlah izin penting belum dikantongi.
Dalam sidak yang dipimpin Komisi C DPRD Lamongan, ditemukan bahwa PT REI belum memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL), serta perizinan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Padahal, kedua aspek tersebut merupakan kewajiban dasar setiap perusahaan, terutama yang bergerak di industri besar.
Ketua Komisi C DPRD Lamongan, Mahfud Shodiq, menyebut bahwa temuan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, perusahaan wajib memberikan kepastian administrasi agar operasional tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun risiko keselamatan bagi pekerja.
“Itu yang belum ada. Kami sudah meminta dokumen progres perizinan yang katanya sudah diajukan, tetapi pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan,” tegas Mahfud di lokasi sidak.
Mahfud menambahkan, pihaknya akan merekomendasikan agar PT REI segera menuntaskan seluruh proses perizinan dan melaporkannya secara berkala ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan. Jika tidak, DPRD berencana menyurati kementerian terkait agar perusahaan mendapat teguran resmi.
Isu lain yang juga mencuat dalam sidak tersebut adalah keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di PT REI. Mahfud mengaku hingga kini pihak perusahaan belum memberikan laporan resmi terkait status TKA yang dipekerjakan.
“Kami memberikan waktu tiga bulan. Sesuai regulasi, perusahaan wajib melaporkan UKL/UPL secara berkala,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Lamongan, Ahmad Umar Buwang, menuturkan dirinya sempat melontarkan sejumlah pertanyaan kepada manajemen perusahaan terkait dokumen perizinan. Namun, pihak perusahaan memilih diam dan tidak memberikan jawaban memadai.
“Saya sempat melontarkan beberapa pertanyaan, tapi manajemen hanya diam seribu bahasa,” ungkap Umar dengan nada kecewa.
DPRD menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga PT REI memenuhi seluruh kewajiban administratif. Sidak tersebut menjadi peringatan bagi perusahaan lain di Lamongan agar tidak abai terhadap regulasi lingkungan dan keselamatan kerja.
“Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas. DPRD tidak akan tinggal diam jika perusahaan beroperasi tanpa izin lengkap,” pungkas Mahfud.