GRESIK, RadarBangsa.co.id – YPS, mantan karyawan PT. Tangga Mas Jawa Makmur (TMJM) yang memproduksi scaffolding (tangga perancah) melalui Kuasa Hukum-nya Supolo Setyo Wibowo bersiap melaporkan PT. TMJM yang beralamat di Jalan Raya Bangkingan Kecamatan Driyorejo Gresik ke Kepolisian dan menggugat perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena merasa di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak serta ijazah aslinya ditahan selama bertahun-tahun.
“Perusahaan telah menahan ijasah asli klien kami (YPS) mulai dari 28 Maret 2014 – 13 Januari,” beber Supolo, panggilan karibnya, melalui keterangan tertulis, Jumat (13/1/2023).
Ia mengungkap YPS diminta mundur dengan cara diminta membuat surat pengunduran diri di dikte oleh Ibu Elis. Pihaknya sambung Supolo telah melayangkan surat somasi (teguran) sebanyak dua kali ke pihak PT. TMJM dan juga telah bertemu 2 kali dengan perwakilan perusahaan, yaitu Ibu Lena dan Ibu Elis pada tanggal 21 Desember 2022 dan 27 Desember 2022.
“Kedua pertemuan tersebut tidak menghasilkan apa-apa dan tidak pernah terjadi kesepakatan apapun. Ibu Elis dan Ibu Lena tidak menunjukkan identitas dan kapasitasnya selaku Kuasa Hukum resmi ataupun perwakilan perusahaan yang resmi,” paparnya.
Supolo menambahkan Ibu Elis dan Ibu Lena yang “mengaku” sebagai perwakilan perusahaan akan menyampaikan maksud dan tujuan pertemuan tersebut kepada pihak manajemen perusahaan dan mencari solusi terbaik. Namun menurutnya, faktanya sampai saat ini pihak perusahaan tidak mengkonfirmasi lebih jauh kepada pihaknya mengenai masalah tersebut.
Berdasarkan hal-hal tersebut, dirinya selalu Kuasa Hukum-nya YPS berpendapat PT. TMJM telah melakukan dan melanggar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Undang-Undang (UU) KUHP Perdata Pasal 1365 juncto 1367 terkait penahanan ijazah sebagai syarat kerja (Wanprestasi dan Tanggungrenteng).
Tidak hanya itu, Supolo berpendapat PT. TMJM melakukan tindak pidana perburuhan yakni pembayaran upah dibawah upah minimum melanggar Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan tidak mendaftarkan BPJS (Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial) yang diatur dalam Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Selanjutnya menurut Supolo, PT. TMJM juga melakukan tindak pidana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,” pungkasnya.
Ibu Elis yang mengaku sebagai perwakilan PT. TMJM dan juga disebut meminta YPS membuat surat pengunduran diri sambil di dikte sampai berita ini diturunkan masih belum bisa dikonfirmasi.
Dihubungi melalui sambungan pesan dan suara WhatsApp, Jumat (13/1/2023) Ibu Elis belum merespon, meski ponselnya aktif.