PT Tangga Mas Jawa Makmur Terancam Dilaporkan dan Digugat Mantan Karyawannya

- Redaksi

Jumat, 13 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Supolo sudah melakukan pertemuan dengan Ibu Elis yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan, tetapi masih belum ada tindak lanjut penyelesaian dari PT. TMJM sampai saat ini (FOTO : Dok Pribadi Supolo Setyo Wibowo, S.H., M.H. for RadarBangsa.co.id)

Supolo sudah melakukan pertemuan dengan Ibu Elis yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan, tetapi masih belum ada tindak lanjut penyelesaian dari PT. TMJM sampai saat ini (FOTO : Dok Pribadi Supolo Setyo Wibowo, S.H., M.H. for RadarBangsa.co.id)

GRESIK, RadarBangsa.co.id – YPS, mantan karyawan PT. Tangga Mas Jawa Makmur (TMJM) yang memproduksi scaffolding (tangga perancah) melalui Kuasa Hukum-nya Supolo Setyo Wibowo bersiap melaporkan PT. TMJM yang beralamat di Jalan Raya Bangkingan Kecamatan Driyorejo Gresik ke Kepolisian dan menggugat perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena merasa di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak serta ijazah aslinya ditahan selama bertahun-tahun.

“Perusahaan telah menahan ijasah asli klien kami (YPS) mulai dari 28 Maret 2014 – 13 Januari,” beber Supolo, panggilan karibnya, melalui keterangan tertulis, Jumat (13/1/2023).

Ia mengungkap YPS diminta mundur dengan cara diminta membuat surat pengunduran diri di dikte oleh Ibu Elis. Pihaknya sambung Supolo telah melayangkan surat somasi (teguran) sebanyak dua kali ke pihak PT. TMJM dan juga telah bertemu 2 kali dengan perwakilan perusahaan, yaitu Ibu Lena dan Ibu Elis pada tanggal 21 Desember 2022 dan 27 Desember 2022.

Baca Juga  Anggota DPRD Gresik Hj. Lilik Hidayati Gelar Sosper 2024

“Kedua pertemuan tersebut tidak menghasilkan apa-apa dan tidak pernah terjadi kesepakatan apapun. Ibu Elis dan Ibu Lena tidak menunjukkan identitas dan kapasitasnya selaku Kuasa Hukum resmi ataupun perwakilan perusahaan yang resmi,” paparnya.

Supolo menambahkan Ibu Elis dan Ibu Lena yang “mengaku” sebagai perwakilan perusahaan akan menyampaikan maksud dan tujuan pertemuan tersebut kepada pihak manajemen perusahaan dan mencari solusi terbaik. Namun menurutnya, faktanya sampai saat ini pihak perusahaan tidak mengkonfirmasi lebih jauh kepada pihaknya mengenai masalah tersebut.

Baca Juga  Kejari Lamongan Bakar Upal 304 Juta, Disaksikan Polres dan Satpol PP

Berdasarkan hal-hal tersebut, dirinya selalu Kuasa Hukum-nya YPS berpendapat PT. TMJM telah melakukan dan melanggar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Undang-Undang (UU) KUHP Perdata Pasal 1365 juncto 1367 terkait penahanan ijazah sebagai syarat kerja (Wanprestasi dan Tanggungrenteng).

Tidak hanya itu, Supolo berpendapat PT. TMJM melakukan tindak pidana perburuhan yakni pembayaran upah dibawah upah minimum melanggar Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan tidak mendaftarkan BPJS (Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial) yang diatur dalam Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Baca Juga  Bantuan Dana Hibah dari DPRD Gresik Untuk Usaha Mikro Melalui Diskoperindag, Lemah Pengawasan

Selanjutnya menurut Supolo, PT. TMJM juga melakukan tindak pidana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,” pungkasnya.

Ibu Elis yang mengaku sebagai perwakilan PT. TMJM dan juga disebut meminta YPS membuat surat pengunduran diri sambil di dikte sampai berita ini diturunkan masih belum bisa dikonfirmasi.

Dihubungi melalui sambungan pesan dan suara WhatsApp, Jumat (13/1/2023) Ibu Elis belum merespon, meski ponselnya aktif.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Calon Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik saat senam minggu pagi (IST)

Politik - Pemerintahan

Ratusan Emak-Emak Antusias Sambut Warling Bu Mimik Cawabup Sidoarjo

Minggu, 6 Okt 2024 - 10:32 WIB

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB