PWRI Lampura: Laporan Kades Abung Jayo, Minta Dr M Yaman Sebagai Pengacaranya

- Redaksi

Minggu, 19 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan surat kuasa

Penyerahan surat kuasa

LAMPUNG UTARA, RadarBangsa.co.id – Dewan Pimpinan Cabang ( DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesa ( PWRI ) Lampung Utara,  menyerahkan Kepada LBH. DR.M.Yaman,SH,MH, yang menjabat sebagai Dewan penasehat sekaligus Bidang Advokasi untuk melakukan pendampingan hukum terkait Laporan Dugaan pengancaman dan pelanggaran UU Pers No 40 Tahun 1999 kepada wartawan yang tergabung dalam organisasi DPC PWRI Lampung Utara, yang dilakukan oleh Kepala Desa Abung Jayo, kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara Mulyadi, tanda tangan MOU di lakukan di Sekertariat PWRI jalan Pahlawan (18/4/2020)

Penandatangan MoU di lakukan oleh Sekertaris PWRI kepada LBH. DR.M.Yaman,SH.MH di laksanakan dalam Sekertariatan jalan pahlawan dan di saksikan seluruh pengurus PWRI Kabupaten Lampung Utara

Baca Juga  KM MEHAD 1 Diduga Sedot Pasir Hitam Diarea GAK dan Pulau Sebesi

Ketua DPC PWRI Donimansyah Mengatakan, upaya ini di lakukan demi kenyamanan para anggotanya dalamnya mengawal proses laporan tersebut, agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya ketika masuk ke dalam persidangan.

” Hari ini kami melaksanakan MoU kepada LBH yang di Nahkodai  DR.M.Yaman,SH.MH, karena memang beliau masuk dalam struktur kepengurusan Organisasi PWRI, menjabat sebagai Dewan penasehat sekaligus Bidang Advokasi, ini kami lakukan demi kenyamanan kami dalam mengawal proses laporan tersebut sampai ke persidangan. Saat ini semua proses pengawalan terkait laporan Kepala Desa Abung Jayo sepenuhnya kami serahkan kepada Pengacara DR.M.Yaman,SH.MH” Ungkapnya..

Baca Juga  Wanita Cantik Bandar Arisan Online Illegal di Ciduk Polda Jateng, Member dari Penjuru Nusantara

Ditambahkan Sekertaris PWRI Hartoni mengatakan, upaya ini di lakukan guna menegakan Supermasi hukum terhadap yang berprofesi sebagai Jurnalis, agar kedepan tidak ada lagi intimidasi atau lainya katika sedang menjalankan tugas,

“Wartawan sudah dilindungi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Jika wartawan dihalangi dalam melakukan tugasnya, maka sudah ada ancaman pidana dan denda terhadap pelaku. Jika wartawan mendapat perbuatan tidak menyenangkan dalam mencari berita, maka pasal berlapis bisa di terapkan kepada pelaku, selain undang-undang pers, seperti KUHP dan undang-undang lainnya juga bisa diterapkan polisi kepada pelaku yang menghalangi wartawan dalam bertugas,” ucapnya

Baca Juga  Pelaku Pencuri Almamater PSHT di Ngadiluwih Kediri, Diringkus Polisi

Di tempat yang sama LBH M.Yaman, mengatakan, Dirinya akan mengirimkan surat kepada Polres Lampung Utara,bahwa Laporan Kades Abung Jayo sudah dikuasakan kepada dirinya dan akan melakukan komunikasi kapada penyidik atau Kasat Reskrim.

” Penanda tanganan MoU ini sebagai penguat untuk pendampingan laporan kades tersebut, disini saya memang masuk di dalam struktur organisasi PWRI jadi sudah kewajiban dalam mengawalnya, setelah ini saya akan mengirimkan surat ke Polres Lampung Utara untuk memberitahu sebagai kuasa hukum, ini akan saya kawal hingga sampai putusan hukum di pengadilan, Tutupnya. (Davinsi)

Berita Terkait

Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar
Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 12:40 WIB

Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Berita Terbaru

Gaya Hidup

Sound of Ijen Caldera Bondowoso Hadirkan D’Bagindas

Minggu, 6 Okt 2024 - 11:40 WIB

Calon Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik saat senam minggu pagi (IST)

Politik - Pemerintahan

Ratusan Emak-Emak Antusias Sambut Warling Bu Mimik Cawabup Sidoarjo

Minggu, 6 Okt 2024 - 10:32 WIB