Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, BPKN Ingatkan Jebakan ‘Batman’

- Redaksi

Rabu, 16 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner BPKN RI, Drs. Said Sutomo (Foto : dok pribadi)

Komisioner BPKN RI, Drs. Said Sutomo (Foto : dok pribadi)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Kasus ratusan Mahasiswa Institut Pertanian (IPB) Bogor terjerat pinjaman online (pinjol) hingga total mencapai miliaran rupiah mendapat perhatian serius Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Drs. Said Sutomo.

Pihaknya kata Said, panggilan karibnya, menjelaskan para Mahasiswa atau Mahasiswi dan konsumen pada umumnya telah dibekali literasi proteksi diri dengan Pasal 65 Juncto Pasal 115 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan melalui sistem elektronik dan hak dasar konsumen mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur.

“Yang secara simetris menjadi kewajiban pelaku usaha kepada konsumen dalam UUPK (Undang-Undang Perlindungan Konsumen) pada pra transaksi agar tidak terjebak dalam jebakan “Batman” dalam transaksi pinjol,” paparnya, Selasa (15/11/2022).

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim ini kasus ratusan Mahasiswa IPB terjebak pinjol ini akibat lemahnya koordinasi dan sinergi antara penegak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama Penyidik Kepolisian dalam penegakan hukum UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Dimana lanjut Said, adanya praktik perdagangan barang dan atau jasa termasuk jasa keuangan (pinjol) dalam penawaran perdagangan jasa yang masuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) seringkali melanggar peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 65 UU Perdagangan Juncto Pasal 115 yang ancamannya pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda Rp 12 miliar.

“Sehingga pinjol menjadi Predator Konsumen dengan memasarkan pinjaman dana dengan sistem jebatan Batman,” tutupnya mengingatkan.

Lainnya:

Berita Terkait

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas
Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar
Dini Hari Disikat! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang Semarang

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 12:19 WIB

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C

Senin, 4 Mei 2026 - 11:51 WIB

Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:48 WIB

Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:45 WIB

Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C

Berita Terbaru