BLITAR, RadarBangsa.co.id – Bupati Blitar Rijanto menyampaikan penjelasan mengenai perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat (21/8/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2026. Salah satu perhatian utama pemerintah daerah dalam perubahan anggaran itu adalah pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Kabupaten Blitar.
Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Ratna Dewi Nirwana Sari, S.S., S.H., M.Kn., didampingi Wakil Ketua DPRD M. Rifai’i dan Susi Narulita Kumala Dewi, S.IP., M.AP. Kegiatan tersebut dihadiri anggota DPRD, Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.
Paripurna digelar sebagai tindak lanjut surat penyampaian Bupati Blitar terkait rancangan perubahan KUA-PPAS tahun berjalan. Dokumen itu menjadi salah satu landasan penting dalam pembahasan anggaran perubahan sebelum ditetapkan menjadi P-APBD 2026.
Dalam sambutannya, Ratna Dewi Nirwana Sari menyampaikan apresiasi kepada Bupati Blitar beserta jajaran pemerintah daerah atas upaya memperbaiki perencanaan anggaran agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan semakin memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah Bupati dan seluruh jajaran yang terus berupaya menyempurnakan perencanaan anggaran demi kebaikan dan kemajuan bersama,” ujarnya.
Bupati Blitar Rijanto mengatakan perubahan KUA-PPAS diperlukan untuk menyesuaikan arah dan prioritas pembangunan dengan kebutuhan riil yang berkembang di lapangan. Penyesuaian tersebut diharapkan membuat alokasi anggaran lebih responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.
Menurut Rijanto, pembahasan perubahan anggaran perlu segera dituntaskan agar Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2026 dapat ditetapkan dan dilaksanakan. Kecepatan pembahasan, kata dia, penting agar program yang telah direncanakan dapat segera berjalan.
“Kami berharap DPRD dapat segera melakukan pembahasan dan mencapai kesepakatan, sehingga Perubahan Anggaran (PAK) tahun 2026 dapat segera ditetapkan dan dilaksanakan. Salah satu fokus utamanya adalah pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Kabupaten Blitar,” tegas Rijanto.
Pernyataan tersebut menempatkan pemerataan infrastruktur sebagai salah satu fokus dalam perubahan kebijakan anggaran Kabupaten Blitar. Pemerintah daerah ingin memastikan pembangunan tidak hanya terpusat pada wilayah tertentu, tetapi dapat dirasakan masyarakat di berbagai kawasan.
Perubahan KUA-PPAS juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk menyesuaikan kembali prioritas belanja berdasarkan kebutuhan yang dinilai lebih mendesak. Penyesuaian itu diharapkan dapat membuat pelaksanaan program pembangunan lebih efektif serta memberi manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat.
Pembahasan antara eksekutif dan legislatif menjadi tahapan penting sebelum dokumen perubahan anggaran ditetapkan. Kesepakatan kedua pihak diperlukan agar arah kebijakan anggaran yang dituangkan dalam P-APBD 2026 tetap sesuai ketentuan sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan Kabupaten Blitar.
Bagi Pemerintah Kabupaten Blitar, proses tersebut bukan sekadar penyesuaian administrasi anggaran. Perubahan KUA-PPAS diarahkan menjadi instrumen untuk memperkuat efektivitas pembangunan dan memastikan program yang dinilai prioritas memperoleh dukungan anggaran sesuai kebutuhan di lapangan.
Dengan berlangsungnya rapat paripurna penyampaian penjelasan Bupati Blitar, tahapan pembahasan perubahan KUA-PPAS 2026 selanjutnya berada dalam proses pembahasan bersama DPRD Kabupaten Blitar. Pemerintah daerah berharap pembahasan dapat segera mencapai kesepakatan sehingga PAK 2026 dapat ditetapkan dan direalisasikan.
Penulis : Atik
Editor : Zainul Arifin


















Komentar