PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyatakan kesiapan penuh mendukung langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan dalam menegakkan hukum dan memastikan implementasi Peraturan Daerah berjalan konsisten. Penegasan itu disampaikan Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, saat menghadiri pemusnahan barang bukti inkracht di halaman Kejari Pasuruan, Selasa (18/11/2025).
Kegiatan pemusnahan ini menjadi bagian dari tanggung jawab kolektif pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban, ketenteraman, dan keadilan bagi masyarakat. Dukungan ini juga mencakup koordinasi lintas lembaga, mulai dari Polres Pasuruan, BNN, Pengadilan Negeri Bangil, Bea Cukai, hingga Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
“Pemkab Pasuruan siap mendukung dan berkolaborasi dengan Kejari dalam menegakkan Perda ataupun peraturan di wilayah kita. Termasuk pemberantasan rokok ilegal yang hari ini dimusnahkan bersama-sama,” ujar Bupati Rusdi.
Ia menegaskan bahwa upaya represif harus berjalan paralel dengan langkah preventif. Pemerintah daerah, melalui organisasi perangkat daerah terkait, disebut terus melakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat mengenai bahaya dan kerugian dari peredaran rokok ilegal.
“Rokok ilegal itu kucing-kucingan. Himbauan kepada masyarakat sudah kami lakukan terus-menerus. Kerugiannya bukan hanya bagi negara, tapi juga bisa mematikan industri rokok di tanah air,” katanya.
Kejari Kabupaten Pasuruan memusnahkan 138 perkara dengan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap sepanjang Juni hingga November 2025. Barang bukti itu mencakup tindak pidana umum (Pidum) dan tindak pidana khusus (Pidsus).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu sebanyak 543,55 gram, sembilan alat hisap, 2.543 butir pil logo “Y”, serta 36 timbangan elektrik. Selain itu, ikut dimusnahkan 1.873.320 batang rokok ilegal, 1.830 botol minuman keras, dan 47 unit telepon genggam.
Kepala Kejari Pasuruan, Teguh Ananto, menegaskan bahwa perkara narkotika menjadi kasus paling dominan dalam daftar barang bukti.
“Paling banyak perkara narkotika. Maka saya ingatkan kembali kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan, jangan tergoda dengan iming-iming untuk melakukan peredaran narkotika. Karena ancaman hukumannya paling tinggi, minimal 4 tahun penjara,” ujarnya.
Teguh juga mengajak masyarakat untuk menaati hukum dan bersama-sama membangun lingkungan yang aman serta tertib. “Mari kita tingkatkan kesadaran kita, jauhi perbuatan yang bisa berpotensi melanggar hukum. Kenali hukum, jauhi hukuman,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin










