Permintaan Maaf LC di Lamongan Picu Amarah Warganet, Minta Proses Hukum Berlanjut

Jumat, 14 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dwi Anjarwati membacakan permohonan maaf kepada Hanik Munawaroh di Ruang SPK Polres Lamongan setelah unggahan status WhatsApp-nya dinyatakan mengandung informasi bohong. (Foto Dok Screenshot akun tiktok @momdaffazea)

Dwi Anjarwati membacakan permohonan maaf kepada Hanik Munawaroh di Ruang SPK Polres Lamongan setelah unggahan status WhatsApp-nya dinyatakan mengandung informasi bohong. (Foto Dok Screenshot akun tiktok @momdaffazea)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Permintaan maaf yang dibacakan Ladies Companion (LC) Dwi Anjarwati di ruang SPK Polres Lamongan,pada Rabu (12/11/2025) malam. justru menyeretnya pada gelombang kritik baru, Momen yang seharusnya menjadi titik klarifikasi setelah unggahan status WhatsApp miliknya dinyatakan sebagai informasi bohong itu berubah menjadi bahan perbincangan hangat di media sosial lokal.

Dalam proses mediasi yang disaksikan petugas, Dwi tampak memegang selembar kertas putih berisi pernyataan tertulis. Ia mengakui telah mencemarkan nama baik Hanik Munawaroh melalui unggahan yang kemudian terbukti tidak benar. Di depan aparat, ia menyatakan siap mempertanggungjawabkan konsekuensinya bila perbuatan serupa kembali terulang. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan penyelesaian perkara yang difasilitasi kepolisian.

Namun suasana di ruang SPK itu rupanya tidak serta-merta meredakan kemarahan publik. Begitu video dan foto permintaan maaf tersebut tersebar, warga justru ramai memperbincangkan gestur dan ekspresi Dwi yang dinilai jauh dari kata menyesal. Nada komentar yang muncul pun tidak ringan. Banyak yang melihat cara Dwi membaca pernyataannya seperti membaca naskah biasa, tanpa empati dan tanpa kesadaran bahwa tindakannya telah merugikan orang lain.

Beberapa warganet bahkan menyoroti bahasa tubuh Dwi yang dianggap kaku, dingin, dan menunjukkan sikap enggan. Evaluasi publik semakin tajam ketika sejumlah orang menyimpulkan bahwa permintaan maaf itu tidak memuat kesan tulus, melainkan formalitas belaka demi memenuhi prosedur. Kritik yang dilayangkan pun beragam, mulai dari seruan agar proses hukum tetap berjalan hingga tudingan bahwa pelaku tidak memahami seriusnya dampak penyebaran informasi palsu di ruang digital.

“Jangan mau kalau maafnya begitu. Terlihat sombong. Proses hukum lanjut saja biar jera,” tulis salah satu komentar. Warganet lain bahkan menyamakan momen itu seperti seseorang sedang membaca artikel, bukan permintaan maaf. Ada pula yang menyinggung cara duduk Dwi yang dinilai tidak menunjukkan sikap hormat maupun penyesalan.

Hingga Jumat (14/11) pagi, unggahan terkait video permintaan maaf tersebut telah diserbu 874 komentar, memperoleh 673 tanda suka, dan dibagikan oleh 125 akun. Angka itu menegaskan betapa kuatnya perhatian publik terhadap isu etika bermedia sosial. Bagi sebagian orang, kasus ini menjadi pengingat bahwa penyebaran informasi bohong tidak hanya menciderai reputasi korban, tetapi juga dapat menyeret pelakunya pada proses hukum yang panjang.

Fenomena ini sekaligus memperlihatkan dinamika baru dalam budaya digital: publik semakin peka terhadap perilaku online dan tidak ragu menuntut pertanggungjawaban, terutama ketika pelakunya berasal dari lingkungan sekitar. Sorotan pun tak berhenti pada substansi kasus, tetapi juga pada sikap pelaku dalam menghadapi konsekuensinya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan lanjutan dari kedua belah pihak. Publik masih menunggu apakah penyelesaian ini berhenti pada mediasi atau bergeser ke proses hukum sebagaimana komitmen yang telah diucapkan Dwi dalam pernyataan resminya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sterilisasi Stadion Surajaya, Polres Lamongan Temukan 14 Orang Konsumsi Miras
Beras SPHP Dibeli Rp1.750, Dijual Rp12.200 per Kg, 4 Tersangka Ditangkap
Polisi Ungkap Pencurian Dana BNI Rp42,05 Juta di Ukui
Truk Hilang di Paciran, Terduga Pelaku Diamankan Polisi di Blora
Cekcok Soal Cincin Tunangan Berujung Penusukan di Lamongan
Polres Lamongan Ungkap Peredaran Sabu di Tikung, Dua Tersangka Diamankan
Pengoplosan LPG Subsidi di Pasuruan Terbongkar, 8 Orang Jadi Tersangka
Pengeroyokan Remaja di Lamongan, 5 Terduga Pelaku Diamankan
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:13

Sterilisasi Stadion Surajaya, Polres Lamongan Temukan 14 Orang Konsumsi Miras

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:03

Beras SPHP Dibeli Rp1.750, Dijual Rp12.200 per Kg, 4 Tersangka Ditangkap

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:44

Polisi Ungkap Pencurian Dana BNI Rp42,05 Juta di Ukui

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:27

Truk Hilang di Paciran, Terduga Pelaku Diamankan Polisi di Blora

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:28

Cekcok Soal Cincin Tunangan Berujung Penusukan di Lamongan

Berita Terbaru