Rudapaksa Terhadap Anak di Karangasem Bali Terulang Lagi, Ini Tanggapan KPA

- Redaksi

Sabtu, 30 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Kejahatan Seksual terhadap Bunga (14) yang dilakukan JM warga Desa Gianyar Barat, Kecamatan Kubu Karangasem, Bali mendapat atensi serius dari Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan !Anak.

Selain kasus kejahatan seksual yang dilakukan JM terhadap Bunga di Bali. telah merendahkan martabat kemanusiaan korban, tetapi juga merupakan kejahatan kemanusiaan dan tindak pidana luar biasa.

Atas dasar itu, Komnas Perlindungan anak mendesak dan mendukung Polres Karangasem untuk menjerat pelaku dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 82 UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 mengenai Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun pidana pernjara.

Dalam kasus ini, pelaku dalam melakukan sksi bejatnya itu selalu menggunakan ancaman dan jika korban melawan dan menolak kemauan pelaku yang merupakan tetangga korban, korban diancam akan dibunuh dan dibuang ke jurang.

Lebih lanjut Arist menjelaskan orangtua korban menuturkan anaknya diperkosa saat otangtua tidak berada di rumah.

“Saya kaget, saat saya tiba di dirumah anak saya menangis sambil menceritakan peristiwanya”, kemudian orangtuanya melapor ke Polres Karangasem”, ujarnya.

Diceritakan korban, JM melakulan serangan persetubuan terhadap Bunga dilakukan di bawah pohon mangga dekat rumah pelaku.

Pelaku melakukan aksi bejatnya itu pada siang hari dan sepi dengan cara mendekap mulut korban, kemudian menyeret korban di bawah pohon mangga.

Menurut Kanit PPA Polres Karangasem IFDA Anas Yoga pelaku saat ini masih diperiksa secara intensif untuk segera dilakukan gelar kasus untuk segera ditetapkan sebagai tersangkah.

Atas peristiwa ini Komnas Perlindungan Anak mendesak Bupati Karangasem dan Dinas terkait untuk melakukam aksi penyelamatan anak dari kekerasan dalam segala bentuk.

Bupati Karangasem tak boleh berdiam diri, tutup mata dan telingah agar kasus’kasus rudapaksa terhadap anak yang dilakukan orang terdekat anak tidak terulang lagi.

Berita Terkait

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024
Proyek Betonisasi Jalan di Sidoarjo Hampir Rampung, Plt Bupati Tinjau Progres
Kecelakaan Mobil Elf di Lamongan, Lima Penumpang Luka-Luka
Peringatan HKN 2024, Pj Gubernur Jatim Adhy Tegaskan Komitmen Kesehatan
Ribuan Pekerja Pabrik Furniture Sidoarjo Mantap Coblos Khofifah-Emil, Ajak Sukseskan Pilkada 2024 dengan Damai
Debat Terakhir Pilbup Lamongan Digelar di Surabaya
Angin Kencang Rusak 13 Rumah Warga di Bondowoso, BPBD Tangani Darurat
Dinas Perkim dan ATR/BPN Madiun Serahkan Sertifikat Elektronik Kawasan Hutan
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:47 WIB

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 November 2024 - 21:41 WIB

Proyek Betonisasi Jalan di Sidoarjo Hampir Rampung, Plt Bupati Tinjau Progres

Jumat, 22 November 2024 - 23:34 WIB

Kecelakaan Mobil Elf di Lamongan, Lima Penumpang Luka-Luka

Kamis, 21 November 2024 - 16:12 WIB

Peringatan HKN 2024, Pj Gubernur Jatim Adhy Tegaskan Komitmen Kesehatan

Kamis, 21 November 2024 - 08:38 WIB

Ribuan Pekerja Pabrik Furniture Sidoarjo Mantap Coblos Khofifah-Emil, Ajak Sukseskan Pilkada 2024 dengan Damai

Berita Terbaru

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB

Hukum - Kriminal

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Senin, 25 Nov 2024 - 20:03 WIB