JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Setelah penantian lebih dari dua dekade, pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini berada di sektor informal tanpa kepastian hak.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/4/2026), di Kompleks Parlemen Senayan. Momentum ini dinilai strategis karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh Internasional, mempertegas komitmen negara terhadap perlindungan pekerja rentan.
Langkah ini bukan sekadar simbolik. UU PPRT diharapkan menjawab berbagai persoalan klasik, mulai dari praktik eksploitasi, kekerasan, hingga ketidakjelasan hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja. Selama ini, pekerja rumah tangga kerap berada di wilayah abu-abu hukum yang minim perlindungan.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus mendorong hubungan kerja yang adil dan manusiawi. “Pembentukan UU ini bertujuan mencegah diskriminasi, eksploitasi, serta memastikan hubungan kerja yang harmonis berbasis keadilan,” ujarnya dalam sidang.
Dampak langsung bagi masyarakat cukup signifikan. Pekerja rumah tangga kini memiliki dasar hukum untuk menuntut hak, termasuk perlindungan dari kekerasan, akses pelatihan, serta kejelasan perjanjian kerja. Di sisi lain, pemberi kerja juga mendapatkan kepastian aturan sehingga mengurangi potensi konflik.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menyebut pengesahan ini sebagai langkah maju dalam reformasi sektor ketenagakerjaan informal. Ia menekankan bahwa regulasi ini telah lama dinantikan sejak pertama kali diusulkan pada 2004. “Ini menjadi landasan yuridis penting dalam memastikan perlindungan pekerja rumah tangga secara menyeluruh,” katanya.
UU PPRT juga mengatur aspek krusial lain seperti mekanisme perekrutan, pelatihan vokasi, hingga pengawasan terhadap perusahaan penempatan pekerja rumah tangga. Selain itu, tersedia jalur penyelesaian sengketa yang lebih jelas, sehingga konflik antara pekerja dan pemberi kerja dapat ditangani secara adil.
Ke depan, tantangan terbesar adalah implementasi di lapangan. Pemerintah dituntut memastikan pengawasan berjalan efektif agar regulasi ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
“Dengan disahkannya UU ini, kami berharap tidak ada lagi pekerja rumah tangga yang terabaikan haknya,” pungkas Afriansyah.
Lainnya:
- Kapolres Lamongan Ganjar Anggota Berprestasi, Pesan Keras: Kerja Bukan Cari Pujian
- May Day 2026: Saat Buruh Masih Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Santunan Rp744 Juta di Lamongan
- May Day 2026 di Lamongan: BPJS Ketenagakerjaan Fokus pada Perlindungan Pekerja
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








