KEDIRI, RadarBangsa.co.id – Sedikitnya 30 tersangka pengedar narkoba berhasil diungkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Kediri, Jawa Timur. 30 tersangka tersebut merupakan beberapa jaringan yang mengedarkan barang haram di wilayah Kediri.
Kapolres Kediri, AKBP Roni Faisal Faton, S.I.K, dalam jumpa pers, Jum’at (06/12) didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetyo Sanosin mengatakan, dari penangkapan 30 pengedar yang merupakan laki-laki semua ini petugas berhasil mengamankan 136.833 butir pil merek dobel L, dan 39,26 gram Sabu-Sabu.
“Dari hasil ungkap kasus tindak pidana narkoba ini, Satresnarkoba juga berhasil mengamankan narkoba jenis baru, yaitu Psikotropika jenis Pil Erimin, sebanyak tujuh ratus butir. Menurut tersangka, pil tersebut belum laku sama sekali di Kabupaten Kediri,” katanya.
Menurut Kapolres yang baru saja mendapat penghargaan Indikator Kerja Pelaksana Anggaran dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kediri ini, para tersangka narkotika dijerat Pasal 112, 114, 127 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sedangkan untuk kasus Pil LL, dijerat Pasal 197 sub 196 Jo 98 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Dengan hasil penyitaan Pil jenis II tersebut, setidaknya dapat menyelamatkan 45.620 anak bangsa dari ketergantungan narkoba, dengan asumsi setiap hari mengkonsumsi tiga butir,” ungkapnya.
Selain itu petugas juga berhasil mengamankan 30 buah handphone berbagai merek, enam buah bong, tiga buah timbangan, empat buah pipet kaca, 9 korek gas, tiga sedotan plastik, 9 buah gunting, dan lima buah serok plastik. (Jay)