MADIUN, RadarBangsa.co.id – Pemkab Madiun dan Satpol PP berkolaborasi dalam pengawasan dan penertiban peredaran rokok ilegal di Kabupaten Madiun. Pada Rabu (29/05/2024), Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran melaksanakan operasi rokok ilegal di Kecamatan Dolopo.
Operasi tersebut melibatkan Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Madiun, bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Madiun serta unsur TNI, Polri, dan kecamatan setempat. Sasaran operasi ini adalah toko-toko di wilayah Kecamatan Dolopo, dan hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran terkait rokok ilegal.
“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pemberantasan rokok ilegal bersama dengan teman-teman dari Bea Cukai dan instansi terkait lainnya di Kabupaten Madiun. Hari ini dilakukan di Kecamatan Dolopo dan akan berlanjut ke kecamatan lainnya di wilayah Kabupaten Madiun,” ujar Didik Harianto, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Madiun.
Menurut Didik, operasi ini tidak hanya bertujuan untuk memberantas rokok ilegal tetapi juga untuk mengumpulkan informasi mengenai peredaran rokok ilegal. “Hal ini penting agar kita bisa mengetahui asal-usul rokok tersebut dan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Madiun untuk melakukan pencegahan lebih lanjut,” tambahnya.
“Kami berharap kegiatan monitoring rokok ilegal ini dapat mengurangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Madiun, sehingga negara tidak dirugikan. Ini merupakan salah satu tujuan penegakan hukum dalam program DBHCHT tahun 2024,” jelas Didik.
Krisna Suhandadi Putra, Pelaksana Pemeriksa Kantor Bea Cukai Madiun, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat puluhan hingga ribuan merek baru rokok yang didaftarkan ke Bea Cukai, baik di Madiun maupun di wilayah lainnya. “Ini salah satunya karena mengikuti tren masyarakat yang cenderung memilih rasa, sehingga memberikan peluang bagi merek-merek baru untuk menyesuaikan pasar,” jelasnya.
Krisna juga menekankan upaya yang dilakukan Kantor Bea Cukai Madiun untuk menekan peredaran rokok ilegal, antara lain dengan melakukan sosialisasi tentang program DBHCHT dan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal. “Hal ini penting, karena rokok ilegal seringkali mudah dikenali dari tidak adanya pita cukai, atau adanya pita cukai palsu,” tandasnya.
Ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diketahui masyarakat, antara lain adalah tanpa dilekatkan pita cukai (polos), dilekatkan pita cukai palsu, pita cukai bukan peruntukannya, dan pita cukai bekas. “Saat ini kami dari Satgas sedang menyisir daerah Madiun, khususnya Dolopo, untuk memeriksa apakah rokok yang dijual sudah berpita cukai atau tidak. Syukurlah, di daerah ini tidak ditemukan rokok ilegal,” tutur Krisna.
“Sanksi yang diberikan berkisar antara kurungan 1 sampai 5 tahun, atau denda satu sampai tiga kali nilai rokok yang dijual,” tambah Krisna.
Krisna berharap, di daerah pengawasan di Kabupaten Madiun tidak ada lagi toko yang menjual rokok ilegal. “Kami mengimbau masyarakat di Kabupaten Madiun, jika menemukan rokok tanpa pita cukai, agar melaporkannya ke kantor Bea Cukai. Bea Cukai Madiun juga memiliki media sosial seperti Instagram untuk menerima laporan. Kami akan segera mendatangi toko atau pasar yang menjual rokok ilegal tersebut,” tutupnya.