Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Mengungkap Kasus Pengeroyokan di SPBU Jenggolo

- Redaksi

Selasa, 19 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro  saat gelar konferensi pers (IST)

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat gelar konferensi pers (IST)

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Kasus pengeroyokan di SPBU Jalan Jenggolo, Kelurahan Pucang, berhasil diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo. Dua pelaku yang melakukan pemukulan berhasil diringkus, dan dua lainnya masih buron.

Pengeroyokan terjadi pada 31 Maret 2022 dengan korban satu orang berinisial PA. Dalam laporannya kepada polisi pada 1 April 2022, PAP, 27 tahun, mengaku dikeroyok di depan SPBU Jenggolo sekitar pukul 01.00 WIB.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam dan pelipis matanya robek. Akibat dipukul para pelaku menggunakan tangan kosong dan ada yang menggunakan ruyung. PAP juga sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sidoarjo.

Terungkapnya kasus pengeroyokan ini, berkat rekaman CCTV di SPBU. Dari rekaman CCTV yang beredar, terlihat korban dikeroyok dengan cara dipukuli dan ditendang oleh belasan orang. Setelah melakukan pengeroyokan, belasan orang tidak dikenal itu langsung tancap gas pergi meninggalkan lokasi.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, pelaku merupakan kelompok pemuda yang biasa nongkrong depan SPBU Jenggolo sampai lewat malam. Bahkan yang nongkrong malam saat kejadian, juga ada dari beberapa kelompok lain.

“Korban yang melintas dengan motornya di depan kelompok tersebut. Kemudian salah satu orang dari mereka memanggil korban, dan korban berhenti kemudian menghampiri mereka. Dari sinilah para pemuda mengeroyok korban yang mereka anggap telah menggeber gas dan menyinggung,” jelasnya.

Setelah korban melapor ke kantor Polisi. Beberapa hari kemudian, tim Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap dua orang pelaku yakni IFS berperan memukul korban menggunakan tangan kosong, dan OA, berperan memukuli korban menggunakan ruyung. Sementara dua pelaku lain, yang memukul dan menendang masih dalam pengejaran polisi.

“Tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku akan bertambah. Melihat rekaman CCTV begitu banyak orang yang mengeroyok. Semua akan kami kembangkan lagi,” lanjutnya. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman Hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Berita Terkait

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel
Teka-teki Proyek Gedung Pemkab Lamongan: KPK Dalami Peran Mantan Kadis PUPR, Pemeriksaan 3 Jam Nonstop
RM Main Ancam, Wartawan Lamongan Ditekan Hapus Berita Dugaan Korupsi Chromebook
KPK Periksa Saksi Penting Dugaan Korupsi Gedung 7 Lantai di Lamongan Sabtu Besok

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:19 WIB

Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel

Berita Terbaru