SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap sindikat pengoplosan gas LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung LPG non-subsidi 12 kg. Pengoplosan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni sebuah gudang di Desa Sepande, Kecamatan Candi, dan di sebuah tempat di Jalan Jenggolo, Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas ilegal tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai sebuah tempat di Desa Sepande yang dijadikan lokasi pengoplosan LPG subsidi ke tabung non-subsidi, unit Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” jelas Kombes Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers, Jumat (14/2/2025).
Dalam operasi penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam praktik pengoplosan LPG. Mereka adalah HNY (41), MJK (22), ACM (27), P (38), dan TG (62).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari kedua lokasi, termasuk dua mobil pengangkut LPG, ratusan tabung LPG berbagai ukuran, segel tabung LPG, selang regulator, timbangan, jarum besar dan kecil, klem selang kompor, serta berbagai peralatan lain yang digunakan untuk memindahkan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg.
Para pelaku diketahui telah menjalankan praktik ilegal ini sejak tahun 2022 untuk mendapatkan keuntungan besar. Mereka membeli empat tabung LPG 3 kg seharga Rp 18.000 per tabung, dengan total Rp 72.000, kemudian mengoplosnya ke dalam tabung LPG 12 kg. Tabung LPG hasil oplosan tersebut dijual seharga Rp 150.000 per unit, sementara harga resmi LPG 12 kg berkisar Rp 210.000 hingga Rp 215.000.
“Dari setiap tabung LPG 12 kg yang berhasil mereka oplos dan jual, keuntungan yang didapat sekitar Rp 85.000 hingga Rp 118.000. Dalam sehari, mereka mampu memproduksi sekitar 100 tabung LPG 12 kg dan memasarkannya di wilayah Sidoarjo,” ungkap Kombes Pol. Christian Tobing.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari praktik pengoplosan LPG subsidi ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Para pelaku terancam hukuman penjara hingga enam tahun. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini guna memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam distribusi LPG oplosan ini,” tegasnya.
Penulis : Rino
Editor : Zainul Arifin