SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap dan mengamankan dua tersangka dalam kasus tindak pidana pencabulan. MHY (25 tahun) merupakan pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya, Melati (3,5 tahun), warga Desa Kebon Agung, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Sementara itu, tersangka AM (45 tahun) dari Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, diduga terlibat dalam pencabulan dan persetubuhan dengan anak kandungnya, Mawar (15 tahun), hingga hamil 9 bulan.
Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Cristian Tobing, memberikan penjelasan dalam gelar perkara/press rilis di Mapolresta pada Senin (22/1).
Meskipun MHY telah ditetapkan sebagai tersangka, saat dihadirkan dalam gelar perkara, ia tegas membantah tuduhan yang dihadapkan kepadanya. Dalam konfrontasi langsung dengan Kapolresta Cristian Tobing, MHY dengan tegas mengaku tidak melakukan pencabulan sebagaimana dituduhkan.
“Saya tidak melakukannya,” kata MHY sebanyak dua kali. Kapolresta Cristian Tobing menjelaskan bahwa bantahan tersebut adalah hak tersangka, namun bukti-bukti awal dan keterangan saksi mengarah kuat ke pelaku MHY. Oleh karena itu, penyidikan terhadap MHY akan terus dilakukan untuk mengungkap fakta lebih lanjut.
Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, saat ini tersangka MHY telah diamankan. “Selanjutnya, akan kami lakukan pendalaman sejauh mana keterlibatan tersangka MHY ini,” tegas Cristian Tobing.
Tersangka AM, saat dikonfrontir terkait tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya, mengakui dengan jujur perbuatannya. Kapolresta Cristian Tobing menjelaskan bahwa perbuatan biadab ini dilakukan karena istrinya kerap kali menolak atau tidak bersedia diajak berhubungan badan.
Cristian Tobing memberikan kronologi penangkapan terduga MHY yang dilakukan pada tanggal 21 Januari 2024, jam 18.30 WIB. “Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo,” tandasnya.
Kapolresta menekankan bahwa kasus ini mendapat perhatian khusus karena kedua kasus ini terungkap hampir bersamaan, dan baik korban maupun pelaku memiliki hubungan sebagai anak dan orang tua kandung.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perbuatan kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, serta Pasal 82 (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan perubahan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Kedua tersangka terancam hukuman kurungan penjara, dengan rentang waktu minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun,”papar Kapolresta secara rinci.