Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak

- Redaksi

Selasa, 23 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap dan mengamankan dua tersangka dalam kasus tindak pidana pencabulan. MHY (25 tahun) merupakan pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya, Melati (3,5 tahun), warga Desa Kebon Agung, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Sementara itu, tersangka AM (45 tahun) dari Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, diduga terlibat dalam pencabulan dan persetubuhan dengan anak kandungnya, Mawar (15 tahun), hingga hamil 9 bulan.

Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Cristian Tobing, memberikan penjelasan dalam gelar perkara/press rilis di Mapolresta pada Senin (22/1).

Meskipun MHY telah ditetapkan sebagai tersangka, saat dihadirkan dalam gelar perkara, ia tegas membantah tuduhan yang dihadapkan kepadanya. Dalam konfrontasi langsung dengan Kapolresta Cristian Tobing, MHY dengan tegas mengaku tidak melakukan pencabulan sebagaimana dituduhkan.

“Saya tidak melakukannya,” kata MHY sebanyak dua kali. Kapolresta Cristian Tobing menjelaskan bahwa bantahan tersebut adalah hak tersangka, namun bukti-bukti awal dan keterangan saksi mengarah kuat ke pelaku MHY. Oleh karena itu, penyidikan terhadap MHY akan terus dilakukan untuk mengungkap fakta lebih lanjut.

Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, saat ini tersangka MHY telah diamankan. “Selanjutnya, akan kami lakukan pendalaman sejauh mana keterlibatan tersangka MHY ini,” tegas Cristian Tobing.

Tersangka AM, saat dikonfrontir terkait tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya, mengakui dengan jujur perbuatannya. Kapolresta Cristian Tobing menjelaskan bahwa perbuatan biadab ini dilakukan karena istrinya kerap kali menolak atau tidak bersedia diajak berhubungan badan.

Cristian Tobing memberikan kronologi penangkapan terduga MHY yang dilakukan pada tanggal 21 Januari 2024, jam 18.30 WIB. “Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo,” tandasnya.

Kapolresta menekankan bahwa kasus ini mendapat perhatian khusus karena kedua kasus ini terungkap hampir bersamaan, dan baik korban maupun pelaku memiliki hubungan sebagai anak dan orang tua kandung.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perbuatan kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, serta Pasal 82 (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan perubahan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Kedua tersangka terancam hukuman kurungan penjara, dengan rentang waktu minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun,”papar Kapolresta  secara  rinci.

Berita Terkait

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo
LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 05:50 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Selasa, 26 November 2024 - 05:42 WIB

Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo

Senin, 25 November 2024 - 20:03 WIB

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Ida Nur Kholifah Resmi Dilantik Sebagai Kepala Dusun Pengalangan Menganti Gresik

Selasa, 26 Nov 2024 - 07:05 WIB

Politik - Pemerintahan

Pemdes Leran Gresik Raih Penghargaan Desa Informatif Terbaik se-Jatim

Selasa, 26 Nov 2024 - 06:59 WIB

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo.

Hukum - Kriminal

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:50 WIB

M.M.O., pria 36 tahun asal Pare, Kedir pelaku Curanmor (IST)

Hukum - Kriminal

Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:42 WIB