Satresnarkoba Polres Kota Mojokerto Ungkap Sindikat Narkoba, Barang Bukti Fantastis

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri dan anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota saat konferensi pers merilis barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus Mei 2025. (Dok Istimewa)

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri dan anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota saat konferensi pers merilis barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus Mei 2025. (Dok Istimewa)

MOJOKERTO KOTA , RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika selama periode 29 April hingga 27 Mei 2025. Dari pengungkapan tersebut, delapan orang tersangka berhasil diamankan, tiga di antaranya diketahui merupakan residivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman dalam kasus serupa.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (28/5/2025), menyampaikan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut, sejumlah barang bukti turut diamankan. Di antaranya adalah narkotika jenis sabu seberat 217 gram, 8.400 butir pil dobel L, enam unit telepon genggam, empat unit sepeda motor, serta uang tunai senilai Rp330 ribu.

“Para tersangka diketahui berperan sebagai agen dan bandar. Keuntungan yang diperoleh masing-masing bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. Saat ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih besar, baik dari segi pelaku maupun barang bukti,” ujar Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, beberapa tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang tentang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota, IPTU Arif Setiawan, S.H., M.H., dalam kesempatan yang sama menjelaskan kronologi penangkapan para pelaku. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka GT di kawasan Pabean Cantikan, Surabaya, pada 29 April 2025.

“Penangkapan dilanjutkan terhadap tersangka RK di wilayah Prajurit Kulon pada 30 April, kemudian NF di Jetis pada 5 Mei. Selanjutnya kami mengamankan tersangka SH dan AA di wilayah Tembelang dan Magersari. Sementara dua tersangka lainnya, IH dan IJ, yang ditangkap di wilayah Kranggan, didapati membawa barang bukti dalam jumlah terbesar,” jelas IPTU Arif.

Berdasarkan hasil penghitungan, total nilai ekonomis dari barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp282,581 juta untuk sabu dan Rp307,931 juta jika digabungkan dengan pil dobel L. Dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh 10 orang dan satu butir pil koplo untuk satu orang, pengungkapan tersebut disebut mampu menyelamatkan hingga 10.623 jiwa.

Polres Mojokerto Kota mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika maupun tindak pidana lainnya.

“Kami menyediakan layanan hotline Polri di nomor 110 yang beroperasi selama 24 jam penuh. Laporan dari masyarakat akan langsung ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkas Kapolres.

Penulis : Hardi

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Motor Dinas Raib dari Teras Rumah PNS di Glagah Lamongan, Polisi Selidiki Kasusnya
Anggota DPD RI Lia Istifhama Minta Pinjol Legal Diperkuat, Ilegal Dihapuskan
Mobil Dijanjikan untuk Diservis, Warga Sukodadi Lamongan Diduga Gelapkan Kendaraan Milik Warga Babat
Blok Demi Blok Diperiksa, Ini Hasil Mengejutkan Razia di Lapas Plantungan Kendal
Tim Tabur Kejari Lamongan Tangkap Buronan Pencabulan
Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Selamatkan Jutaan Jiwa dari Ancaman Zat Terlarang
Kasus Penambangan Ilegal TKD Sampang, Dirut PT PBS Dituntut 5 Tahun Penjara
Didukung Mayoritas Anggota, Suliono Siap Maju Calon Ketua DPC PERADI Kabupaten Malang

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 14:12 WIB

Motor Dinas Raib dari Teras Rumah PNS di Glagah Lamongan, Polisi Selidiki Kasusnya

Senin, 14 Juli 2025 - 15:30 WIB

Anggota DPD RI Lia Istifhama Minta Pinjol Legal Diperkuat, Ilegal Dihapuskan

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:54 WIB

Mobil Dijanjikan untuk Diservis, Warga Sukodadi Lamongan Diduga Gelapkan Kendaraan Milik Warga Babat

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:12 WIB

Blok Demi Blok Diperiksa, Ini Hasil Mengejutkan Razia di Lapas Plantungan Kendal

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:13 WIB

Tim Tabur Kejari Lamongan Tangkap Buronan Pencabulan

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Bupati Kendal Pastikan Beras Bantuan Layak Konsumsi, Bulog Jamin Harga Stabil

Selasa, 15 Jul 2025 - 21:44 WIB