MOJOKERTO KOTA , RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika selama periode 29 April hingga 27 Mei 2025. Dari pengungkapan tersebut, delapan orang tersangka berhasil diamankan, tiga di antaranya diketahui merupakan residivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman dalam kasus serupa.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (28/5/2025), menyampaikan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut, sejumlah barang bukti turut diamankan. Di antaranya adalah narkotika jenis sabu seberat 217 gram, 8.400 butir pil dobel L, enam unit telepon genggam, empat unit sepeda motor, serta uang tunai senilai Rp330 ribu.
“Para tersangka diketahui berperan sebagai agen dan bandar. Keuntungan yang diperoleh masing-masing bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. Saat ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih besar, baik dari segi pelaku maupun barang bukti,” ujar Kapolres.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, beberapa tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang tentang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota, IPTU Arif Setiawan, S.H., M.H., dalam kesempatan yang sama menjelaskan kronologi penangkapan para pelaku. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka GT di kawasan Pabean Cantikan, Surabaya, pada 29 April 2025.
“Penangkapan dilanjutkan terhadap tersangka RK di wilayah Prajurit Kulon pada 30 April, kemudian NF di Jetis pada 5 Mei. Selanjutnya kami mengamankan tersangka SH dan AA di wilayah Tembelang dan Magersari. Sementara dua tersangka lainnya, IH dan IJ, yang ditangkap di wilayah Kranggan, didapati membawa barang bukti dalam jumlah terbesar,” jelas IPTU Arif.
Berdasarkan hasil penghitungan, total nilai ekonomis dari barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp282,581 juta untuk sabu dan Rp307,931 juta jika digabungkan dengan pil dobel L. Dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh 10 orang dan satu butir pil koplo untuk satu orang, pengungkapan tersebut disebut mampu menyelamatkan hingga 10.623 jiwa.
Polres Mojokerto Kota mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika maupun tindak pidana lainnya.
“Kami menyediakan layanan hotline Polri di nomor 110 yang beroperasi selama 24 jam penuh. Laporan dari masyarakat akan langsung ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkas Kapolres.
Penulis : Hardi
Editor : Zainul Arifin