Sebulan Satnarkoba Berhasil Ungkap 7 juta Pil koplo dan 1 Kg Sabu

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka

Para tersangka

SURABAYA,RadarBangsa.co.id – Christin (59) Johanes (31), ibu dan anak asal Jakarta ini bersama Virgiawan (24), Fandi (28), Budi Vovo (44), Hendry (33), Ahmad Syaifil (24) Gugik (31), M. Nur (26) Dhik (24), dan tiga pelaku lainnya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian dikembngen dengan ditindak lanjuti oleh anggota Unit I Satreskoba Polrestabes Suranaya, dan pada Minggu, 15 Februari 2020 sekitar pukul 06.00 WIB, di Jalan Rangkah Tambaksan Surabaya pelakunya diamankan.

Dari kelompok pelaku ini, Polisi mengamankan sedikitnya 7 juta Pil Koplo Dobel L. Salah satu pelaku Virgiawan mengaku jika hanya bekerja sebagai penjaga gudang obat.

Baca Juga  Unitomo Gelar Halal Bi Halal Virtual Bersama 10 Negara

Dia di perintah atasannya yang bernama Fandi dan seorang rekan kerjanya lagi yang beimama Ahmad Syaiful.

Selanjutnya anggota melakukan pengembangan dan menargkap Fandi di daerah Jalan Petemon, Sawahan Surabaya dan Syaiful di Kostnya daerah Rangkah Surabaya.

“Kepada petugas Fandi mengaku merdapatkan perintah dan seseorang yang berada di Lapas Madiun berinisal AB,” sebut Sandi, Rabu (11/03/20).

Dari pengembangan kasus ini, pada Selasa, 18 Februari 2020 sekitar pukul 09.00 WIB, di Dusun Mauni, Desa Besuk Kediri, anggota melakukan
penanglapen terhadap Gugik, Nur dan Diki.

Baca Juga  Kesiagaan 24 Jam Pelayanan RSUD Dr Soetomo Surabaya, Menghadapi Nataru 2019 - 2020

Dari mereka diamankan, barang bukti berupa 9 poket sabu seberat 15,38 gam beserta bungkusnya, 8 poket sabu seberat 4,76 gram beserta bungkusmya, 2 poket plastik berisi 3 butir pil Ekstasi seberat 1,66 gram; 22 dus karton beisi 2.200.000 butir Pil Koplo.

Pada Kamis, 22 Februari 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kost di Jalan Dukah Kupang Barat Surabaya, anggota kembali melakukan penangkapan terhadap Budiono dengan barang bukti berupa HP yang berisikan percakapan telepan dengan Hendri terkait pengabilan Pil Koplo.

Baca Juga  Asyik Pesta Miras Oplosan, 2 Pemuda di Lumajang Diamankan Polisi

“Ketika pelaku mengambil paket di Gunung Lawu Blora Jawa Tengah, anggota melakukan penangkapan terhadap Hendri, Sabtu, 22 Februari 2020 sekitar pukul 20.00 WIB,” tambah Sandi.

Dari keterangan Hendri ini kemudian, Rabu, 26 Februari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Gading Indah Utara Kelapa Gading Jakarta Utara, pelaku Cristin dan anaknya Johanes ditangkap.(Fif)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB