ASAHAN, RadarBangsa.co.id — Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan memastikan kegiatan belajar mengajar kembali aktif pada Senin, 30 Maret 2026, usai libur Ramadan dan Idul Fitri 1447 H. Seluruh satuan pendidikan diminta langsung menjalankan proses pembelajaran secara normal sejak hari pertama.
Kebijakan ini tertuang dalam surat imbauan resmi tertanggal 27 Maret 2026 yang ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMP negeri dan swasta di Kabupaten Asahan.
Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan menegaskan hari pertama masuk sekolah tetap dihitung sebagai hari efektif belajar. Sekolah diwajibkan menggelar upacara bendera setiap Senin pagi dengan materi kebangsaan seperti Pancasila, Pembukaan UUD 1945, hingga Ikrar Pelajar Indonesia.
Selain itu, seluruh satuan pendidikan diminta melaksanakan pembelajaran penuh sesuai jadwal. Sekolah juga dilarang memulangkan siswa lebih awal dari waktu yang telah ditentukan.
Pengaturan lain mencakup kegiatan gotong royong yang hanya boleh dilakukan pada hari Sabtu tanpa melibatkan siswa. Sementara kegiatan tambahan seperti halal bihalal harus dilaksanakan di luar jam belajar agar tidak mengganggu proses pembelajaran.
Pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini akan dilakukan oleh koordinator wilayah pendidikan, pengawas, dan penilik di masing-masing kecamatan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Musa Al Bakrie, menegaskan kebijakan ini bertujuan memastikan kegiatan belajar berjalan efektif sejak hari pertama.
“Surat imbauan ini kami keluarkan agar proses pembelajaran langsung aktif tanpa terganggu kegiatan lain seperti gotong royong atau halal bihalal,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).
Ia juga menyebut pihaknya melakukan monitoring langsung ke sejumlah sekolah untuk memastikan kesiapan lingkungan belajar.
Monitoring dilakukan di beberapa sekolah, antara lain SMPN 6 Kisaran, SMPN 3 Kisaran, SMPN 1 Kisaran, hingga SDN di wilayah Binjai Serbangan dan Air Joman. Langkah ini bagian dari upaya menciptakan lingkungan sekolah yang ASRI (Aman, Sehat, Rapi, dan Indah).
Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga disiplin sekolah pascalibur panjang, sekaligus mencegah penurunan kualitas pembelajaran akibat kegiatan non-akademik di hari pertama masuk.
Bagi orang tua dan siswa, aturan ini memberi kepastian bahwa proses belajar akan langsung berjalan optimal tanpa penyesuaian berlarut.
Dinas Pendidikan berharap seluruh pihak mematuhi aturan tersebut demi kelancaran kegiatan belajar. “Mari bersama kita jaga kebersihan dan kesiapan sekolah agar siswa siap belajar sejak hari pertama,” pungkas Musa.
Baca Juga:
- Perpusda Lamongan dan FP2L untuk ke Empat Kalinya adakan Temu Penulis Lamongan
- Polres Dumai Berhasil Ungkap Sindikat Penyeludupan Orang, Dikendalikan Oleh Napi Rutan Dumai
- Cucu Konglomerat, Aditya Muhamad Bintang Pecinta Anjing Poodle : Hewan Juga Punya Naluri
Penulis : Dicky
Editor : Zainul Arifin








