LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dugaan kasus Tipikor, Sekretaris Koperasi Wanita (Kopwan) ‘Pandan Lestari’ Desa Pandanpancur Kecamatan Deket berinisial SN, hari ini Selasa (7/6) datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.
Dia dipanggil untuk dimintai keterangannya berkenaan adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi koperasi wanita yang sudah dilaporkan oleh warga ke aparat penegak hukum yakni Kejaksaan Lamongan awal bulan Mei 2022 lalu.
“Tadi saya datang ke kantor kejaksaan pukul 08.45.WIB, Saya dipanggil sebagai sekretaris koperasi wanita ‘Pandan Lestari’ Desa Pandanpancur Kecamatan Deket,” ujar SN di depan kantor Kejaksaan Lamongan usai jalani pemeriksaan.
Ia mengaku banyak sekali dicecar pertanyaan oleh penyidik kejaksaan. Menurutnya, kurang lebih ada sekitar 20 sampai 25 pertanyaan seputar koperasi wanita yang tadi diajukan terhadapnya.
“Banyak banget pokoknya. Pertanyaan tadi ya berkaitan dengan pengurus, terus sumber dananya darimana serta digunakan untuk apa saja, dan bergerak dibidang apa pokwan tersebut, seperti itu,” ucapnya.
Ia menjelaskan, terkait dengan pemanggilan hari ini ke kejaksaan pihaknya kurang begitu mengetahui itu terkait dengan apa. Soalnya, kata dia, tadi yang ditanyakan oleh penyidik ialah masalah keuangan.
“Sementara untuk masalah keuangan wewenangnya kan dipegang oleh bendahara. Saya sendiri sebagai sekretaris pokwan kurang tahu, hanya sebatas itu, dan semuanya ada pada bendahara,” tuturnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan, Condro Maharanto mengungkapkan, berkaitan dengan adanya laporan soal pokwan Pandan Lestari, kejaksaan Lamongan akan memanggil pihak-pihak terkait.
“Termasuk besuk akan kita panggil bendahara pokwan, karena yang mengetahui soal keuangan semuanya adalah bendahara. Pada intinya masalah dugaan korupsi ini ada di bendahara,” tandas Condro.