SURABAYA, RadarBangsa.co.id — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, menyoroti kasus di wilayah Polsek Semampir, Surabaya, yang menimbulkan perdebatan mengenai hak pelayanan kesehatan bagi seseorang yang berstatus tersangka tindak pidana. Kasus itu bermula saat seorang pria yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi korban amukan massa dan tidak mendapatkan layanan dari BPJS Kesehatan karena status hukumnya.
Menurut Lia, kejadian tersebut menimbulkan dilema antara penerapan hukum dan nilai kemanusiaan. Ia menilai, pelayanan kesehatan seharusnya menjadi hak dasar setiap warga negara tanpa terkecuali, termasuk bagi mereka yang masih dalam proses hukum.
“Kesehatan adalah hak dasar setiap manusia, bukan hak bagi orang yang dianggap benar saja. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dibentuk untuk menjamin hak itu. Artinya, mereka yang masih berstatus tersangka pun tetap memiliki hak untuk mendapatkan perawatan,” ujar Lia, Minggu (19/10/2025).
Peristiwa itu bermula saat dua pria menjadi korban amukan massa di kawasan Semampir. Salah satu di antaranya diduga pelaku curanmor, sementara seorang pengemudi ojek yang kebetulan berada di lokasi ikut terluka. Kedua korban sempat mendapat pertolongan dari aparat kepolisian yang menggalang dana swadaya agar keduanya segera dirawat di rumah sakit. Namun, karena status hukum belum jelas dan biaya perawatan tinggi, BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan korban utama.
Menanggapi hal tersebut, Lia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan tidak boleh dikaitkan langsung dengan status hukum seseorang. Ia menyoroti pentingnya asas praduga tak bersalah yang menjadi prinsip dasar dalam sistem hukum Indonesia. “Saya memahami bahwa kejahatan adalah perbuatan yang tidak bisa dibenarkan. Namun, kita juga harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Jangan sampai seseorang kehilangan hak untuk berobat hanya karena prasangka,” katanya.
Lia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjamin hak pelayanan kesehatan bagi narapidana, termasuk pemeriksaan medis dan perawatan di rumah sakit rujukan. Menurutnya, rumah sakit tidak memiliki kewenangan menentukan status bersalah seseorang, karena hal itu sepenuhnya menjadi domain pengadilan.
“Rumah sakit bukan lembaga hukum. Mereka wajib memberikan perawatan kepada siapa pun yang membutuhkan. Prinsipnya jelas: selama belum ada putusan pengadilan, seseorang masih berhak memperoleh layanan kesehatan yang layak,” tegasnya.
Ia bahkan mengaitkan hal itu dengan Hukum Humaniter Internasional (HHI), yang menjamin hak perawatan medis bagi pelaku kejahatan perang. “Bahkan dalam perang, pelaku kejahatan sekalipun tetap berhak mendapat perawatan medis. Prinsip ini bukan untuk membenarkan tindakan salah, tapi untuk menegakkan nilai kemanusiaan yang universal,” jelasnya.
Meski demikian, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan akibat tindak pidana. Menanggapi hal itu, Lia berharap adanya ruang kebijakan yang lebih fleksibel, terutama bagi warga yang masih berstatus terduga atau korban salah sangka.
“Kita perlu meninjau kembali regulasi tersebut agar tidak menutup kesempatan bagi masyarakat yang belum terbukti bersalah. Kemanusiaan harus tetap menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan publik,” ujarnya.
Lia menegaskan bahwa dirinya tidak sedang membela pelaku kejahatan, melainkan memperjuangkan keseimbangan antara penegakan hukum dan kemanusiaan. “Kejahatan tetap salah, tapi kemanusiaan tidak boleh ikut mati. Negara harus hadir untuk menjamin keadilan sekaligus melindungi nilai kemanusiaan bagi semua warganya,” pungkasnya.
Lainnya:
- Bupati Lamongan Tancap Gas Reformasi Birokrasi, 34 Pejabat Resmi Dilantik
- Bupati Lamongan Lantik 34 Pejabat, Dorong Percepatan Layanan Publik dan Birokrasi Efektif
- 1.239 Jemaah Haji Sidoarjo Berangkat, Wabup Tekankan Kesehatan
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








