GRESIK, RadarBangsa.co.id — Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Hj. Lia Istifhama, S.Sos., S.H.I., S.Sos.I., M.E.I., menegaskan bahwa anak-anak dengan keberbakatan intelektual (gifted) memiliki hak konstitusional untuk memperoleh pendidikan yang inklusif, aman, dan bebas dari diskriminasi.
Menurutnya, setiap anak berhak mendapatkan layanan pendidikan yang sesuai dengan potensi dan karakteristiknya. Penegasan tersebut disampaikan Lia saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional tentang karakteristik dan stimulasi anak gifted yang digelar secara hibrida di Ruang Mandala Bhakti Praja Lantai 4 Kantor Bupati Gresik dan melalui Zoom.
Dalam paparannya, Lia menegaskan bahwa negara telah memberikan jaminan hukum yang kuat terhadap pemenuhan hak anak gifted melalui konstitusi maupun berbagai peraturan perundang-undangan.
“Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sementara Pasal 31 UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan,” ujar Lia.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang memberikan hak pendidikan khusus bagi peserta didik dengan potensi kecerdasan dan bakat istimewa, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai salah satu landasan penyelenggaraan pendidikan inklusif.
“Ketiga regulasi tersebut menunjukkan bahwa negara telah menyediakan ruang hukum bagi pelayanan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik setiap anak, termasuk anak gifted. Kini yang diperlukan adalah implementasi nyata agar tidak ada lagi potensi anak yang terabaikan akibat penanganan yang tidak tepat,” tegasnya.
Seminar yang diselenggarakan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Gresik, Parents Support Group for Gifted Children (PSSGC) Jawa Timur, Fatayat NU PC Gresik, dan Pokja Bunda PAUD Kabupaten Gresik ini juga membahas aspek medis dan psikologis dalam mengenali anak gifted.
Berdasarkan standar tes IQ yang digunakan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), anak gifted diklasifikasikan menjadi tiga kategori, yaitu Moderately Gifted (IQ 130–144), Highly Gifted (IQ 145–159), dan Profoundly Gifted (IQ di atas 160).
Selain itu, para narasumber menekankan pentingnya menciptakan safe space bagi anak di lingkungan keluarga maupun sekolah. Orang tua dan pendidik juga diingatkan untuk menghindari toxic positivity serta memahami bahwa kegagalan merupakan bagian dari proses belajar dan perkembangan anak.
Seminar menghadirkan psikolog Dr. Evi Tjahjono, S.Psi., M.G.E., serta dokter spesialis anak dr. Arif Fakhrudin, Sp.A. sebagai narasumber. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Gresik dr. Hj. Shinta Puspitasari Asluchul Alif, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik dr. Mukhibatul Khusna, M.MKes., Ketua IDI Cabang Gresik dr. Abdul Fatah, Sp.PD., Ketua PC Fatayat NU Gresik Sahabat Masruroh, Ketua Panitia dr. Hj. Nila Hapsari, perwakilan MUI dan PCNU Gresik Ustaz Sururi, serta perwakilan sejumlah rumah sakit di Kabupaten Gresik.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar