SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Sengketa lahan di kawasan Bulusan, Kota Semarang, memantik kegelisahan publik setelah puluhan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga terancam dibatalkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dalam perkara Nomor 63/G/2025/PTUN.SMG.
Sebanyak 186 bidang tanah masuk dalam objek sengketa. Dari jumlah itu, 35 bidang merupakan SHM milik warga yang telah dikuasai selama puluhan tahun, sementara sisanya didominasi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama korporasi, PT Guna Adhi Saka.
Kasus ini bermula dari gugatan PT Bukit Semarang Jaya Metro terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta para pemegang sertifikat. Sengketa ini tak hanya soal legalitas dokumen, tetapi juga menyangkut kepastian hukum yang berdampak luas bagi masyarakat.
Bagi warga, SHM adalah jaminan negara atas hak kepemilikan yang sah. Ketika dokumen tersebut dipersoalkan, muncul kekhawatiran serius terhadap perlindungan hukum yang seharusnya diberikan negara.
“Kalau sertifikat resmi saja bisa dibatalkan, lalu apa yang bisa dijadikan pegangan oleh masyarakat kecil seperti kami,” ujar Sumarno, salah satu warga Bulusan.
“Kami mendapatkan sertifikat ini melalui proses resmi, membayar pajak setiap tahun, dan tidak pernah ada sengketa terbuka sebelumnya,” lanjutnya.
Persoalan lain yang mencuat adalah dalil penggugat yang mengaku baru mengetahui adanya dugaan tumpang tindih lahan pada Juni 2025. Klaim ini dinilai janggal oleh warga karena sejumlah dokumen menunjukkan konflik telah muncul sejak lama.
“Sejak 2010 sudah ada komunikasi soal lahan ini. Bahkan mediasi pernah dilakukan di BPN pada 2012,” kata Sumarno.
“Kalau sekarang dibilang baru tahu, kami merasa ada yang tidak sinkron dengan fakta di lapangan,” tambahnya.
Selain itu, proses validasi sertifikat pada 2023 disebut telah mencatat adanya indikasi tumpang tindih. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah gugatan diajukan dalam batas waktu yang sesuai ketentuan hukum.
Putusan tingkat pertama sendiri disebut hanya mengakui sebagian kecil bidang tanah, sementara mayoritas lainnya dinyatakan batal. Dampaknya langsung dirasakan warga, baik secara ekonomi maupun psikologis.
“Banyak warga yang bingung karena tidak memahami proses hukum, tapi harus menerima dampaknya,” ungkap Sumarno.
“Ada yang sampai menjual tanah dengan harga murah karena takut kehilangan semuanya,” imbuhnya.
Kondisi ini memicu kekhawatiran akan terjadinya peralihan aset secara tidak seimbang di tengah sengketa yang belum tuntas.
Tak hanya itu, warga juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian data administratif dalam dokumen HGB milik pengembang. Dalam dokumen pelepasan hak tercatat luas lahan 228.008 meter persegi, sementara dalam sertifikat HGB tercantum 233.904 meter persegi.
“Selisih luas ini bukan angka kecil. Harus ada penjelasan yang transparan agar tidak merugikan pihak lain,” tegas Sumarno.
“Kalau ada perbedaan data, seharusnya diuji secara terbuka, bukan justru membebani warga yang sudah lama tinggal di sini,” tambahnya.
Sengketa ini juga mencerminkan benturan kepentingan antara korporasi besar di sektor properti. Dalam situasi tersebut, warga yang sebagian besar petani dan lansia berada pada posisi paling rentan.
Akses informasi yang terbatas serta kompleksitas proses hukum membuat mereka kesulitan memperjuangkan haknya secara optimal.
“Yang kami hadapi bukan hanya soal hukum, tapi juga keterbatasan kami sebagai warga biasa,” kata Sumarno.
“Kami hanya ingin keadilan dan kepastian atas tanah yang sudah kami tempati puluhan tahun,” pungkasnya.
Di atas lahan yang disengketakan, berdiri rumah, lahan pertanian, dan sumber penghidupan warga. Karena itu, dampaknya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
Kasus Bulusan kini menjadi ujian serius bagi sistem pertanahan nasional. Publik menunggu apakah proses hukum lanjutan mampu menghadirkan keadilan yang tidak hanya berbasis dokumen, tetapi juga mempertimbangkan realitas di lapangan.
Kepastian hukum atas tanah yang telah disertifikasi negara menjadi taruhan utama. Hasil akhir perkara ini akan menentukan sejauh mana kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum pertanahan di Indonesia.
Penulis : Oki
Editor : Zainul Arifin

















