Tanah Bersertifikat Digugat, Warga Bulusan Semarang Bergerak: Negara Diminta Turun Tangan

- Redaksi

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan warga Bulusan saat aksi deklarasi tolak klaim lahan di Semarang, Jumat (1/5/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Ratusan warga Bulusan saat aksi deklarasi tolak klaim lahan di Semarang, Jumat (1/5/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

SEMARANG, RadarBangsa.co.id — Ratusan warga Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, menggelar aksi deklarasi massal, Jumat (1/5/2026), menolak klaim kepemilikan lahan oleh pihak lain. Aksi ini mencuatkan persoalan serius soal kepastian hukum agraria yang berdampak langsung pada rasa aman dan keberlanjutan hidup masyarakat.

Sejak pagi, warga memadati lokasi dengan membawa spanduk dan menyuarakan tuntutan keadilan. Mereka menegaskan bahwa tanah yang ditempati telah dimiliki secara sah, dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan resmi.

Konflik bermula saat muncul klaim atas lahan oleh pihak Bukit Semarang Jaya Metro. Klaim tersebut disertai langkah hukum dan administrasi yang dinilai warga berpotensi menggeser hak kepemilikan mereka.

“Kami tidak merebut hak siapa pun. Kami hanya mempertahankan apa yang sah milik kami,” ujar salah satu perwakilan warga dalam orasi.

Persoalan ini tidak hanya menyangkut kepemilikan lahan, tetapi juga menyentuh aspek pelayanan publik dan perlindungan hukum. Warga mengaku diliputi kekhawatiran kehilangan tempat tinggal, yang selama ini menjadi pusat aktivitas ekonomi dan kehidupan keluarga mereka.

Dalam deklarasi tersebut, warga menandatangani komitmen bersama untuk mempertahankan hak atas tanah. Mereka juga menyebut konflik ini sebagai “Tragedi Bulusan”, simbol ketidakadilan yang perlu mendapat perhatian serius pemerintah.

Sebagai langkah lanjutan, warga melalui tim kuasa hukum telah melayangkan pengaduan ke berbagai lembaga negara, termasuk Presiden, DPR RI, Mahkamah Agung, dan Kementerian ATR/BPN. Upaya ini ditempuh untuk memastikan adanya intervensi negara dalam menjamin kepastian hukum.

Kuasa hukum warga, Imam Setiadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal perkara ini secara hukum hingga tuntas. “Kami akan memastikan proses berjalan transparan dan hak warga terlindungi sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Aksi berlangsung tertib, namun mencerminkan tekanan publik yang kian menguat terhadap pemerintah untuk hadir menyelesaikan konflik agraria. Warga menegaskan tidak akan mundur.

“Ini bukan sekadar soal tanah, tapi soal keadilan dan masa depan kami. Kami akan terus berjuang sampai hak kami diakui,” pungkas perwakilan warga.

Lainnya:

Penulis : Oki

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Lahan di Semarang Memanas, SHM Warga Bulusan Terancam Batal
Hujan Ekstrem, Sawah di Desa Sumbon Indramayu Terendam serta Terancam Gagal Panen
Belum Selesai Dibangun Pagar Rumah Pompa JIAT di Indramayau Ambruk, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek
Angin Segar Tenaga Non-ASN, 304 Pegawai di Kendal Resmi Diangkat Jadi PPPK
Warga Blok Welut Indramayu Guyub Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Aneka Lomba
Garansi Siap Majukan Daerah Kendal
Komunitas Jejak Bumi Kendal Bersih-Bersih di Ruang Terbuka Hijau
Anggota DPR RI Firnando Ganinduto Resmikan Pembangunan Talud di Desa Banyuurip, Kendal

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:17 WIB

Tanah Bersertifikat Digugat, Warga Bulusan Semarang Bergerak: Negara Diminta Turun Tangan

Sabtu, 25 April 2026 - 06:46 WIB

Sengketa Lahan di Semarang Memanas, SHM Warga Bulusan Terancam Batal

Kamis, 8 Januari 2026 - 08:35 WIB

Hujan Ekstrem, Sawah di Desa Sumbon Indramayu Terendam serta Terancam Gagal Panen

Selasa, 11 November 2025 - 22:51 WIB

Belum Selesai Dibangun Pagar Rumah Pompa JIAT di Indramayau Ambruk, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:42 WIB

Angin Segar Tenaga Non-ASN, 304 Pegawai di Kendal Resmi Diangkat Jadi PPPK

Berita Terbaru