SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Puluhan warga Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, menggelar doa bersama dan rapat koordinasi untuk menyikapi sengketa tanah yang kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA), Sabtu (29/8/2026).
Doa bersama tersebut menjadi bentuk ikhtiar warga yang khawatir terhadap keberlanjutan rumah dan tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. Warga berharap proses hukum di tingkat kasasi memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mereka pegang.
Dalam kegiatan tersebut hadir kuasa hukum warga, Taufiqurohman, S.H., M.H., dan Imam Setiadi, S.H., M.H., bersama warga yang terdampak sengketa tanah.
Perkara tersebut bermula dari gugatan PT Bukit Semarang Jaya Metro (BSJM) yang mempersoalkan puluhan SHM warga yang telah diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut warga, terdapat sejumlah hal yang perlu dipertimbangkan dalam pemeriksaan perkara di tingkat kasasi. Salah satunya berkaitan dengan dalil bahwa pihak pengembang baru mengetahui keberadaan tanah dan SHM warga Bulusan pada 2025.
Warga menyebut memiliki surat resmi dari PT BSJM yang dikirimkan kepada salah satu warga pada 2010 dan ditembuskan kepada Kantor Pertanahan Semarang. Warga juga menyebut terdapat pertemuan serta korespondensi dengan sejumlah warga pada tahun-tahun berikutnya.
“Kalau keberadaan tanah dan sertifikat warga baru diketahui pada 2025, bagaimana menjelaskan surat resmi pengembang sejak tahun 2010 serta rangkaian pertemuan dan korespondensi setelahnya?” ujar kuasa hukum warga.
Menurut kuasa hukum warga, persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengenai tenggang waktu pengajuan gugatan.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menerima eksepsi daluarsa yang diajukan warga dan menyatakan gugatan PT BSJM tidak dapat diterima (NO).
Atas putusan tersebut, PT BSJM kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam rapat koordinasi, warga juga menyoroti proses pemecahan HGB induk menjadi sembilan bidang tanah yang menurut mereka dilakukan PT BSJM di Kantor Pertanahan Kota Semarang pada 2024.
Warga meminta proses tersebut turut diperhatikan dalam pemeriksaan perkara karena, menurut mereka, berkaitan dengan data pertanahan yang menjadi bagian dari sengketa.
Selain itu, warga mempersoalkan adanya perbedaan luas sebesar 5.824 meter persegi antara alas hak dan luas yang tercantum dalam SHGB Nomor 02/Bulusan milik pengembang.
Warga meminta seluruh dokumen dan bukti terkait objek sengketa diperiksa secara menyeluruh oleh majelis hakim yang menangani perkara.
Mengenai persoalan tersebut, RadarBangsa.co.id belum memperoleh tanggapan dari pihak PT Bukit Semarang Jaya Metro hingga berita ini ditayangkan.
Warga Bulusan menyatakan tanah yang mereka tempati memiliki riwayat kepemilikan yang berasal dari warisan turun-temurun, jual beli, serta sebagian melalui program pendaftaran tanah massal pemerintah (Prona).
Menurut warga, sejumlah SHM telah diterbitkan BPN sejak 1997, 2009, hingga tahun-tahun berikutnya.
Di atas tanah tersebut juga telah berdiri rumah warga, fasilitas sosial, dan tempat ibadah yang digunakan masyarakat selama puluhan tahun.
Perkara tersebut berlangsung menjelang berakhirnya masa HGB induk pengembang pada 24 September 2026.
Paguyuban Warga Pemilik Tanah Bulusan Tembalang Semarang bersama tim kuasa hukum berharap proses pemeriksaan perkara di tingkat kasasi berjalan objektif dan transparan serta mempertimbangkan seluruh alat bukti yang telah diajukan.
Selain itu, warga menyampaikan telah mengajukan permohonan pengawasan dan pemantauan jalannya perkara kepada Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Komisi III DPR RI, serta Kantor Staf Presiden.
Langkah tersebut, menurut warga, dilakukan untuk mendorong proses peradilan berjalan transparan dan adil serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
“Harapan kami sederhana. Jangan sampai masyarakat yang telah memegang SHM sah dari negara serta menempati tanahnya puluhan tahun kehilangan kepastian hukum hanya karena persoalan yang baru dipersoalkan belakangan,” tegas kuasa hukum warga.
Warga juga berharap majelis hakim yang memeriksa perkara mempertimbangkan surat tahun 2010, proses pemecahan sembilan bidang tanah pada 2024, serta bukti-bukti lainnya dalam memeriksa sengketa tersebut.
“Kami yakin Majelis Hakim Agung akan memutus perkara ini berdasarkan bukti tertulis, fakta nyata, serta prinsip keadilan. Kepastian hukum bagi rakyat harus tetap dijunjung tinggi,” pungkasnya.
Penulis : Oki
Editor : Zainul Arifin


















Komentar