SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial RA (26), warga Kecamatan Candi, Sidoarjo, yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya yang masih berusia tiga tahun. RA nekat menyiramkan air panas ke tubuh anaknya serta melakukan penganiayaan fisik lainnya.
Peristiwa ini terjadi pada akhir Januari 2025 lalu. Polisi mulai melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari pihak rumah sakit yang menangani korban.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, menjelaskan bahwa kekerasan terjadi akibat emosi pelaku yang tersulut ketika mengetahui anaknya mengompol.
“Tersangka melihat korban mengompol, lalu melepaskan sprei dan merendamnya di tempat cucian. Saat itu, korban menangis, dan tersangka emosi hingga melakukan kekerasan,” ujar Kombes Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers, Jumat (14/2/2025).
Kekerasan yang dilakukan RA tidak hanya berupa pukulan, tetapi juga penyiksaan dengan air panas.
“Awalnya, tersangka menyiramkan air panas dari dispenser ke kepala dan punggung korban sebanyak dua kali. Tidak berhenti di situ, tersangka kemudian memasak air hingga mendidih dan kembali menyiram kepala, wajah, serta punggung anaknya,” jelasnya.
Setelah melakukan tindakan tersebut, RA masih melanjutkan kekerasan dengan memukul korban menggunakan gagang sapu berbahan stainless steel hingga ujungnya bengkok.
Usai melakukan penganiayaan, RA menyuruh asisten rumah tangganya untuk mencuci sprei dan memandikan korban. Melihat luka bakar yang diderita anaknya, RA kemudian membeli salep di apotek dan mengoleskannya ke tubuh korban. Namun, kondisi korban semakin memburuk, dengan kulit yang melepuh dan luka yang semakin parah. Akhirnya, korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasus ini kemudian terungkap setelah pihak rumah sakit melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak kepada kepolisian. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan RA sebagai tersangka.
RA kini dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.
Penulis : Rino
Editor : Zainul Arifin