Seorang Ibu di Sidoarjo Tega Siram Air Panas ke Anak Balitanya

- Redaksi

Jumat, 14 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diamankan polisi (ist)

Pelaku saat diamankan polisi (ist)

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial RA (26), warga Kecamatan Candi, Sidoarjo, yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya yang masih berusia tiga tahun. RA nekat menyiramkan air panas ke tubuh anaknya serta melakukan penganiayaan fisik lainnya.

Peristiwa ini terjadi pada akhir Januari 2025 lalu. Polisi mulai melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari pihak rumah sakit yang menangani korban.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, menjelaskan bahwa kekerasan terjadi akibat emosi pelaku yang tersulut ketika mengetahui anaknya mengompol.

“Tersangka melihat korban mengompol, lalu melepaskan sprei dan merendamnya di tempat cucian. Saat itu, korban menangis, dan tersangka emosi hingga melakukan kekerasan,” ujar Kombes Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers, Jumat (14/2/2025).

Kekerasan yang dilakukan RA tidak hanya berupa pukulan, tetapi juga penyiksaan dengan air panas.

“Awalnya, tersangka menyiramkan air panas dari dispenser ke kepala dan punggung korban sebanyak dua kali. Tidak berhenti di situ, tersangka kemudian memasak air hingga mendidih dan kembali menyiram kepala, wajah, serta punggung anaknya,” jelasnya.

Setelah melakukan tindakan tersebut, RA masih melanjutkan kekerasan dengan memukul korban menggunakan gagang sapu berbahan stainless steel hingga ujungnya bengkok.

Usai melakukan penganiayaan, RA menyuruh asisten rumah tangganya untuk mencuci sprei dan memandikan korban. Melihat luka bakar yang diderita anaknya, RA kemudian membeli salep di apotek dan mengoleskannya ke tubuh korban. Namun, kondisi korban semakin memburuk, dengan kulit yang melepuh dan luka yang semakin parah. Akhirnya, korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Kasus ini kemudian terungkap setelah pihak rumah sakit melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak kepada kepolisian. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan RA sebagai tersangka.

RA kini dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.

Penulis : Rino

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak
Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel
Teka-teki Proyek Gedung Pemkab Lamongan: KPK Dalami Peran Mantan Kadis PUPR, Pemeriksaan 3 Jam Nonstop
Seorang Ibu di Sidoarjo Tega Siram Air Panas ke Anak Balitanya

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar

Berita Terbaru

Petugas Polsek Maduran bersama tim medis mengevakuasi jasad petani yang tewas diduga tersengat listrik jebakan tikus di area persawahan Desa Blumbang, Kecamatan Maduran, Lamongan, Jumat (10/10/2025). (Dok. Humas Polres Lamongan) (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Peristiwa

Petani di Lamongan Tewas Kesetrum Jebakan Tikus

Sabtu, 11 Okt 2025 - 19:15 WIB

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Jemmy Tria Sukmana, saat membuka kegiatan Pelatihan Berbasis Masyarakat (PBM) bidang Tata Rias dan Pengolahan Hasil Laut di Kantor Disperinaker Bangkalan, Selasa (8/10/2025). (DoK Foto Kmf/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Disperinaker Bangkalan Cetak Wirausaha Baru Lewat Pelatihan Berbasis Masyarakat

Sabtu, 11 Okt 2025 - 19:07 WIB

Plt. Inspektur Kabupaten Bangkalan, Ahmat Hafid, saat memaparkan inovasi layanan digital KLIK AKU (Klinik Konsultasi Akuntabilitas) sebagai upaya memperkuat transparansi pengelolaan keuangan desa. (Dok. Inspektorat Bangkalan)

Politik - Pemerintahan

Dorong Transparansi, Inspektorat Bangkalan Luncurkan Aplikasi KLIK AKU untuk Desa

Sabtu, 11 Okt 2025 - 19:00 WIB

Kepala Dinas KBP3A Bangkalan, Sudiyo, saat menyampaikan evaluasi kinerja Tim Pendamping Keluarga (TPK) di Pendopo Pratanu, Kantor Pemkab Bangkalan, Jumat (10/10/2025). (Dok. KBP3A Bangkalan)

Politik - Pemerintahan

Pemkab Bangkalan Perkuat Tata Kelola Program Keluarga Berencana Lewat Evaluasi TPK

Sabtu, 11 Okt 2025 - 18:53 WIB