PAMEKASAN,RadarBangsa.co.id – Operasi penyakit masyarakat (Ops. Pekat) Semeru 2020 di wilayah hukum Kepolisian Sektor Galis berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kapolsek Galis Iptu Barid Fauzan, S.H., menjelaskan dari hasil operasi pekat, pihaknya berhasil mengamankan penyalahguna narkoba jenis sabu dengan Tsk inisial S (46) Swasta, Warga Dusun Pocok kelurahan Laden Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan dengan barang bukti 1 klip plastik kecil narkoba jenis sabu seberat 0.44 gram.
Penangkapan terhadap Tsk inisial S (46), pada saat personil Polsek Galis melaksanakan giat patroli rutin dan razia, pada Rabu (25/3) malam, di jalan Raya Konang Desa Konang Kec. Galis Kab. Pamekasan.
“ Saat giat razia petugas mendapati sebuah sepeda Motor yang mencurigakan yang hendak mutar balik dengan pengendara pelaku S, mendapati hal tersebut petugas langsung mengentikan pengendara dan langsung melakukan penggeledahan, dari pengeledahan tersebut
Petugas berhasil mendapati barang haram berupa sabu-sabu yang disembunyikan di dalam lempitan gulungan sarung, selanjutnya petugas langsung membawa S ke Mapolsek Galis untuk dilakukan pemeriksaan “, Terang Kapolsek Galis. (Mery)