Skandal Korupsi 4 Kades di Bojonegoro Terlibat, Dana 1,2 Miliar Diamankan oleh Polda Jatim

KADES
Konferensi Pers Polda Jatim terkait kasus dugaan korupsi BKK di 4 Desa, Kec. Padangan, Kab. Bojonegoro (IST)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Polda Jatim menggelar Konferensi Pers terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan empat Kepala Desa di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro; yaitu Kades Tebon, Kades Dengok, Kades Purworejo, dan Kades Kuncen, pada hari Rabu, 8 Mei 2024, sore.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, diwakili oleh Kabid Humas, Kombes Pol Dirmanto, turut didampingi oleh Kanit IV Dana Pembangunan dan Proyek Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol I Putu Angga Feriyana dalam konferensi pers tersebut.

Bacaan Lainnya

Dirmanto menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan Polisi (LP) pertama dengan nomor A/16/11/2023/SPKT DITRESKRIMSUS/POLDA JAWA TIMUR tanggal 28 Februari 2023, LP kedua dengan nomor IA/17/1/2023/SPKT DITRESKRIMSUS/POLDA JAWA TIMUR tanggal 28 Februari 2023, LP ketiga dengan nomor A/18/11/2023/SPKT DITRESKRIMSUS/POLDA JAWA TIMUR tanggal 28 Februari 2023, dan LP keempat dengan nomor A/19/11/2023/SPKT DITRESKRIMSUS/POLDA JAWA TIMUR tanggal 28 Februari 2023.

“Tindak pidana yang terjadi adalah dugaan korupsi dalam pengelolaan dana bantuan keuangan Khusus (BKK) tahap I di Desa Tebon, Desa Dengok, Desa Purworejo, dan Desa Kuncen, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, pada tahun anggaran 2021. Para tersangka yang terlibat adalah empat kepala desa, yaitu Kades Tebon, Wasito, Kades Dengok, Supriyanto, Kades Purworejo, Sakri, dan Kades Kuncen, Mohammad Syafiudin,” ungkapnya.

Kanit IV Kompol I Putu Angga mengungkapkan, adapun kerugian negara yang harus dipertanggung jawabkan para tersangka senilai Rp 1.288.388.963,54 dengan rincian sebagai berikut :
Wasito (Kades Tebon) senilai Rp. 392.813.395,13,-;
Supriyanto (Kades Dengok) senilai Rp. 337.702.760,62,-;
Sakri (Kades Purworejo) senilai Rp. 370 329.370,29,-; dan
Syafiudin (Kades Kuncen) senilai Rp. 187.543.437,5,-.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa :
a Dokumen proposal permohonan Bantuan Keuangan Khusus TA 2021 Ds. Tebon, Ds. Dengok, Ds Purworejo, dan Ds. Kuncen;
b. Dokumen Verifikasi hasil survey lapangan tentang kelayakan mendapatkan BKK;
c. Dokumen permohonan pencairan Tahap I BKK TA 2021, Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana Ds Tebon, Ds. Dengok, Ds. Purworejo, dan Ds. Kuncen d. Buku rekening Kas Desa (Ds. Tebon, Ds. Dengok, Ds Purworejo, dan Ds. Kuncen);
e. Kwitansi penyerahan uang kepada Terdakwa Bambang Sujatmiko; dan
f. Dokumen Laporan Pertanggungjawaban penggunaan BKK tahap 1 T.A. 2021 Ds. Tebon. Ds. Dengok, Ds Purworejo, dan Ds. Kuncen.

“Pasal yang kami sangkakan yakni; Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama seumur hidup atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000, paling banyak Rp. 1.000.000.000; dan

“Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000, paling banyak Rp. 1.000.000.000,” tutup mantan Kapolsek Tanggulangin Polresta Sidoarjo ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *