Skandal Korupsi Dana Hibah KONI, Japma Dorong KPK Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi

- Redaksi

Minggu, 17 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK [ Net]

Gedung KPK [ Net]

SUMENEP,RadarBangsa.co.id – Jaringan Pemuda Madura Jawa Timur (Japma Jatim) dorong KPK memanggil Anggota BPK Achsanul Qososi, KPK harus ungkap skandal korupsi dana hibah KONI biar semuanya menjadi jelas dan terang menderang.

Menurut Koordinator Japma Jatim, Hendy Baskoro, KPK tidak perlu ragu untuk memeriksa dan memanggil Achsanul Qosasi (AQ), dugaan penerima fee terkait dana hibah KONI harus diusut tuntas siapa saja yang terlibat.

“Kesaksian Miftahul Ulum atau Ulum dalam persidangan tersebut menjadi sangat penting memanggil Achsanul untuk menggali informasi lebih detail lagi terkait korupsi dana hibah KONI ini,” tutur Hendy sapaan akrabnya, Minggu, (17/5/2020).

Baca Juga  Maklumat Kapolri Ukuran Jumbo Terpasang di Pasar Anom Sumenep

Kata Hendy, pendalaman terkait skandal korupsi ini sangat diperlukan, apalagi dalam kesaksian mantan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum saat bersaksi di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (15/5) mengatakan, kalau Achsanul menerima uang sebesar Rp 3 Miliar.

Baca Juga  Waka Polsek Pademawu Sambang Desa

“Dalam kesaksian tersebut, Ulum menyebut Achsanul menerima uang Rp 3 Miliar untuk mengamankan temuan BPK di Kementerian Pemuda dan Olahraga,” jelas Hendy.

Selain itu Ulum juga meneyebut ada aliran dana yang masuk ke Jaksa Agung sebesar Rp 7 Miliar untuk pengamanan perkara di Kejagung.

Mulanya, penasihat hukum terdakwa Imam Nahrawi menanyakan maksud pertemuan Ulum di Arcadia, Jakarta Selatan yang dihadiri Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI dan Johnny Awuy selaku Bendahara KONI. Menjawab hal itu, Ulum menyebut pertemuan itu membahas permasalahan proposal bernilai puluhan miliar.

Baca Juga  Team Gabungan Tanggap Bencana Alam di Sungai Kebunagung Sumenep

“Bahwa saya ditemui saudara Hamidy, Johnny Awuy di Arcadia ‎membahas permasalahan proposal Rp 25 miliar yang dicairkan bulan Desember 2017. Proposal Rp 25 miliar itu terperiksa oleh Kejaksaan Agung. Pertama itu yang harus diketahui. 2017 akhir itu pencairannya,” ungkap Ulum saat bersaksi.

(Ari)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB