KOTA BATU, RadarBangsa.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum, Selasa (6/5/2025). Penyerahan dilakukan terhadap lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit I Batu periode 2021–2023.
Kegiatan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 14.00 WIB di Kejari Batu. Para tersangka berinisial JWP, MHCA, AS, NA, dan AZ disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penyaluran KUR Mikro kepada 110 debitur melalui Koperasi Omah Khita Bersama (OKB) yang dikendalikan oleh sejumlah tersangka. Para debitur mendapatkan pinjaman melalui perantara yang bekerja sama dengan salah satu pegawai BRI Unit Batu I.
“Penyaluran KUR ini menggunakan nama koperasi, namun dalam pelaksanaannya ditemukan indikasi penyimpangan yang merugikan negara,” ujar Januar.
Dari total dana pinjaman yang disalurkan sebesar Rp6,23 miliar, hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Budiman, Wawan, Pamudji dan Rekan menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp4,06 miliar.
“Perbuatan para tersangka telah memperkaya pihak tertentu secara melawan hukum dan menyebabkan kerugian pada keuangan negara, khususnya BRI Unit Batu I,” ungkap Januar.
Dengan selesainya tahap II ini, pihak Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Heru Iswanto
Editor : Zainul Arifin