RadarBangsa.co.id – Pemerintah Indonesia resmi mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan diberlakukan mulai 2025. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa perubahan ini bukan hanya sekadar pergantian nama, tetapi juga mengandung kebijakan baru yang berbeda. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk keluar dari stigma sistem zonasi yang selama ini mendominasi proses PPDB.
“Kami meyakinkan ini tidak sekadar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan kami. Kami ingin keluar dari stigma PPDB zonasi, karena jalur yang digunakan tidak hanya zonasi, namun ada empat jalur yang berbeda,” kata Mu’ti dalam keterangannya.
Salah satu perubahan penting dalam SPMB 2025 adalah diperkenalkannya empat jalur penerimaan murid baru, yang diharapkan lebih fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Keempat jalur tersebut adalah jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.
1. Jalur Domisili
Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Tujuannya adalah untuk mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.
2. Jalur Afirmasi
Jalur ini memberikan kesempatan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu dan penyandang disabilitas.
3. Jalur Prestasi
Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi, baik di bidang akademik (seperti sains, teknologi, riset, dan inovasi) maupun non-akademik (seperti seni, budaya, olahraga, dan lain-lain).
4. Jalur Mutasi
Jalur mutasi khusus untuk calon murid yang berpindah domisili akibat perpindahan tugas orang tua atau wali, serta anak guru yang akan bersekolah di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Dalam rancangan SPMB 2025, pemerintah juga menetapkan kuota penerimaan berdasarkan jalur pada setiap jenjang pendidikan. Berikut adalah rincian kuota penerimaan untuk setiap jenjang pendidikan:
– Jenjang SD:
– Jalur domisili minimal 70%
– Jalur afirmasi minimal 15%
– Jalur mutasi maksimal 5%
– Tidak ada jalur prestasi.
– Jenjang SMP:
– Jalur domisili minimal 40%
– Jalur afirmasi 20%
– Jalur mutasi maksimal 5%
– Jalur prestasi minimal 25%.
– Jenjang SMA:
– Jalur domisili minimal 30%
– Jalur afirmasi 30%
– Jalur mutasi maksimal 5%
– Jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30%.
Mendikdasmen Mu’ti juga memastikan bahwa sekolah swasta akan dilibatkan dalam SPMB untuk mengatasi keterbatasan kursi di sekolah negeri. Hal ini bertujuan untuk menambah kapasitas penampungan siswa yang mendaftar di sekolah negeri. “Jadi jangan ada pemahaman bahwa mereka yang belajar di swasta ini tidak bagian dari anak Indonesia,” ungkap Mu’ti.
Mu’ti menambahkan, siswa yang gagal masuk sekolah negeri dalam SPMB akan tetap dibantu oleh pemerintah daerah untuk melanjutkan pendidikan mereka di sekolah swasta. Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa ini bukan kebijakan baru, karena peraturan Mendagri sudah ada yang mengatur bantuan untuk sekolah swasta oleh pemerintah daerah.
“Ini bukan kebijakan baru, karena Kemendagri telah memiliki aturan yang mengatur bahwa pemerintah daerah dapat membantu aktivitas sekolah swasta. Ini sudah berlaku sejak 2023,” terang Mu’ti.
Lainnya:
- Bupati Asahan Warning Pejabat Baru: Jangan Main Data dan Anggaran Rakyat
- Sidoarjo Jadi Contoh Nasional, Strategi Dongkrak PAD Mulai Ditiru Daerah
- Bupati Kendal Bertemu Gubernur DKI Jakarta, Kendal Siap Perkuat Kolaborasi Strategis
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








