Tak Tinggal Diam, PT BSP Asahan Tempuh Jalur Hukum

- Redaksi

Rabu, 30 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 PT BSP Kisaran (ist)

PT BSP Kisaran (ist)

ASAHAN, RadarBangsa.co.id — PT. BSP Kisaran mengambil langkah hukum terkait dugaan penyerobotan lahan dan pencurian aset perusahaan oleh sejumlah oknum. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Human Resource Development (HRD) PT. BSP, Yudha Andriko, dalam keterangan pers pada Selasa (29/4/2025) di Kisaran.

Yudha menjelaskan bahwa perusahaan telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Asahan sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/835/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 15 Oktober 2024.

“Langkah ini kami ambil untuk melindungi aset perusahaan dan memberikan rasa aman bagi karyawan. Sudah menjadi kewajiban kami menjaga keberlangsungan operasional dan ketenangan dalam bekerja,” tegas Yudha.

Ia juga mengapresiasi kerja Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), yang telah melakukan verifikasi langsung di lapangan meskipun menghadapi berbagai kendala.

“Tim penyidik dari Tipiter sudah bekerja secara profesional dan maksimal dalam menangani laporan kami,” tambahnya.

Lebih lanjut, Yudha menegaskan bahwa status Hak Guna Usaha (HGU) PT. BSP atas lahan di Divisi 1 Blok R, Desa Sei Kopas, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge masih aktif hingga tahun 2034. Berdasarkan data resmi, lahan tersebut tercatat dengan NIB HGU 02.07.01.04.00073 dan Sertifikat HGU Nomor: 2, dengan luas lebih dari 730 hektare.

Terkait munculnya klaim dari kelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai kelompok tani, PT. BSP mengimbau agar publik tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap masyarakat tidak terpancing provokasi dan ujaran kebencian yang disebarkan oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi dengan memperjualbelikan lahan atas nama perjuangan,” ujarnya.

Selain proses pidana, PT. BSP juga telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kisaran untuk menanggapi tudingan bahwa lahan perusahaan berada di kawasan penertiban hutan.

“Faktanya, lahan kami berada di luar kawasan tersebut dan kami aktif membayar Pajak Bumi dan Bangunan,” tegas Yudha.

Ia menutup pernyataan dengan harapan agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat mengambil langkah konkret dan persuasif untuk menjaga aset perusahaan yang selama ini turut berkontribusi terhadap daerah.

“PT. BSP akan terus melakukan perlawanan hukum terhadap siapapun yang terbukti menyerobot, menggarap, atau mencuri aset perusahaan,” pungkasnya.

Lainnya:

Penulis : Joko

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas
Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar
Dini Hari Disikat! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang Semarang
Jam 3 Pagi Disasar! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang di Semarang
Polisi Sambangi Warga Kaligawe Semarang, Keamanan Lingkungan Diperkuat

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:48 WIB

Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:45 WIB

Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:39 WIB

Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:12 WIB

Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar

Berita Terbaru