Tak Tinggal Diam, PT BSP Asahan Tempuh Jalur Hukum

- Redaksi

Rabu, 30 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 PT BSP Kisaran (ist)

PT BSP Kisaran (ist)

ASAHAN, RadarBangsa.co.id — PT. BSP Kisaran mengambil langkah hukum terkait dugaan penyerobotan lahan dan pencurian aset perusahaan oleh sejumlah oknum. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Human Resource Development (HRD) PT. BSP, Yudha Andriko, dalam keterangan pers pada Selasa (29/4/2025) di Kisaran.

Yudha menjelaskan bahwa perusahaan telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Asahan sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/835/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 15 Oktober 2024.

“Langkah ini kami ambil untuk melindungi aset perusahaan dan memberikan rasa aman bagi karyawan. Sudah menjadi kewajiban kami menjaga keberlangsungan operasional dan ketenangan dalam bekerja,” tegas Yudha.

Ia juga mengapresiasi kerja Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), yang telah melakukan verifikasi langsung di lapangan meskipun menghadapi berbagai kendala.

“Tim penyidik dari Tipiter sudah bekerja secara profesional dan maksimal dalam menangani laporan kami,” tambahnya.

Lebih lanjut, Yudha menegaskan bahwa status Hak Guna Usaha (HGU) PT. BSP atas lahan di Divisi 1 Blok R, Desa Sei Kopas, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge masih aktif hingga tahun 2034. Berdasarkan data resmi, lahan tersebut tercatat dengan NIB HGU 02.07.01.04.00073 dan Sertifikat HGU Nomor: 2, dengan luas lebih dari 730 hektare.

Terkait munculnya klaim dari kelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai kelompok tani, PT. BSP mengimbau agar publik tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap masyarakat tidak terpancing provokasi dan ujaran kebencian yang disebarkan oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi dengan memperjualbelikan lahan atas nama perjuangan,” ujarnya.

Selain proses pidana, PT. BSP juga telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kisaran untuk menanggapi tudingan bahwa lahan perusahaan berada di kawasan penertiban hutan.

“Faktanya, lahan kami berada di luar kawasan tersebut dan kami aktif membayar Pajak Bumi dan Bangunan,” tegas Yudha.

Ia menutup pernyataan dengan harapan agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat mengambil langkah konkret dan persuasif untuk menjaga aset perusahaan yang selama ini turut berkontribusi terhadap daerah.

“PT. BSP akan terus melakukan perlawanan hukum terhadap siapapun yang terbukti menyerobot, menggarap, atau mencuri aset perusahaan,” pungkasnya.

Penulis : Joko

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penguasaan Tanah BMKG oleh Ormas GRIB Jaya
Jan Hwa Diana Jadi Tersangka, Begini Kronologi Nekat Menggelapkan 108 Ijazah Karyawan UD Sentoso Seal
Semarang Dibuat Gempar, Pelajar Konvoi Bawa Sajam
Pelaku Kekerasan Anak di Gresik Ditangkap Polisi
Polda Jateng Tangkap Enam Oknum Ormas di Semarang dan Blora
Polisi amankan dua remaja bawa clurit dan kapak diduga hendak tawuran di Kendal
Paguyuban Kades Bahurekso Gelar Kick Off Meeting Pendampingan Hukum Dana Desa Bareng Kejari Kendal
Satu Lawan Lima, Kronologi Mencekam Pengeroyokan Hingga Tewas di Kos Semarang

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 08:59 WIB

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penguasaan Tanah BMKG oleh Ormas GRIB Jaya

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:53 WIB

Jan Hwa Diana Jadi Tersangka, Begini Kronologi Nekat Menggelapkan 108 Ijazah Karyawan UD Sentoso Seal

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:46 WIB

Semarang Dibuat Gempar, Pelajar Konvoi Bawa Sajam

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:47 WIB

Pelaku Kekerasan Anak di Gresik Ditangkap Polisi

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:31 WIB

Polda Jateng Tangkap Enam Oknum Ormas di Semarang dan Blora

Berita Terbaru