Tidak Ada Jual Beli, Ahli Waris Kaget Tanah Warisannya Disertifikatkan oleh Mantan Kadinkes Bangkalan

- Redaksi

Kamis, 27 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Penggugat, Rudolf & Partners

Kuasa Hukum Penggugat, Rudolf & Partners

BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Kasus sengketa tanah yang telah ber-Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit pada tahun 2015 bernomor 00762 atas nama (alm) Muzakki (Mantan Kadinkes Bangkalan -red) yang telah dibalik nama kepada istri dan anak-anaknya di tahun 2019 ternyata digugat secara perdata oleh ahli waris (alm) H. Siti Arifin yaitu Muslimin dan Khoirul Anam.

Tim kuasa hukum penggugat, Rudolf Ferdinand Purba Siboro SH, MH merasa yakin pihaknya akan memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Bangkalan ini karena merasa fakta-fakta yang dibeberkan oleh kuasa hukum tergugat diragukan keabsahannya.

“Kasus yang kami tangani sekarang adalah kasus sengketa yang akan diganti rugi oleh negara, dalam hal ini Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS).

Dimana tanah klien kami diduga disertifikatkan secara sepihak oleh tergugat, kami sudah mengajukan gugatan dan sudah sampai pada tahap kesimpulan,” terangnya. Rabu, (26/8/2020).

Baca Juga  Pelaku Belum Ditahan, Anak Yatim Piatu Diduga Korban Cabul Datangi Polres Lamongan

Rudolf juga membeberkan beberapa hasil fakta persidangan yang dirangkum oleh timnya.

“Hasil pembuktian di persidangan yaitu,

1. Tidak ada satupun bukti jual beli atas tanah tersebut.

2. Penerbitan Letter C pada tahun 1994 bertentangan dengan aturan hukum yang ada.

3. Jual beli apabila dilakukan oleh pemerintah desa harus mengacu kepada Undang-undang.

Jadi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, akta jual beli tidak boleh dilakukan oleh kepala desa tapi harus pejabat atau PPAT yang ditunjuk oleh negara,” ungkapnya.

“Yang lebih lucu lagi dalam kasus ini tidak ada satupun saksi di desa tersebut yang mengetahui jual beli tanah ini dan berdasarkan letter C yang ada, tanah tersebut sudah tercoret di buku besar desa dengan status dijual,” tebarnya.

Baca Juga  Genjot Herd Imunity Ponpes Darul Kholil Bangkalan Gelar Vaksinasi Kalangan Santri dan Masyarakat Sekitar

Sementara itu majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkalan yang diketuai oleh M. Baginda Rajoko Harahap, SH,.MH membenarkan proses yang sedang berjalan di institusinya tersebut.

“Iya benar mas, tadi itu sidang pembacaan kesimpulan dan sebelum sidang putusan yang rencananya akan berlangsung hari Rabu 2 minggu kedepan kami sudah menyarankan untuk berdamai kepada kedua belah pihak akan tetapi para pihak menyatakan belum terjadi perdamaian,” kata hakim yang juga Wakil Ketua Pengadilan ini.

Di lain pihak, kuasa hukum tergugat Risang Bima Wijaya SH mengatakan bahwa, pihaknya sudah menawarkan perdamaian kepada pihak penggugat.

“Kami sudah pernah melakukan perdamaian kepada pihak penggugat, akan tetapi saat mediasi perdamaian mereka meminta semua hak tanah tersebut, ya gak ada perdamaian kalau begini caranya,” pungkasnya.

Baca Juga  Polres Lamandau Kembali Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu

Pria yang khas dengan rambut gondrongnya ini juga mengatakan bahwa, saat ini pihaknya menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Pengadilan Negeri Bangkalan.

“Ya intinya putusan kami serahkan semua kepada pengadilan. Akan tetapi, kami juga tak menutup pintu untuk perdamaian. Karena kami merasa, SHM yang kami pegang sudah sah, dan proses pengeluarannya juga sudah sesuai dengan buku tanah desa,” ucapnya.

Sekedar diketahui, tanah sengketa seluas 668 meter persegi tersebut sudah mendapatkan ganti rugi sekitar 1,868 miliar rupiah dari BPWS. Dan sekarang dana tersebut sudah diserahkan kepada Pengadilan Bangkalan dengan sistem konsinyasi untuk nantinya diserahkan kepada pemenang kasus ini.

(Ari/Lan)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB