LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pelaku belum di tahan, Korban dugaan cabul Gadis Yatim Piatu kembali mendatangi Unit PPA Polres Lamongan, Jumat ( 22/7/2022).
Bunga, nama samaran (16), gadis yatim piatu yang sedang hamil ini dengan membawa barang bukti berupa pakaian (baju).
Ia datang bersama sejumlah saksi dan pendamping dari Dinas Pemberdayaan Permpuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lamongan,” ungkap Sutomo, salah satu saksi.
Kini, Jum’at (22/07/2022) kembali menjalani pemeriksaan atas dugaan pencabulan yang diduga di lakukan oleh AK (56) warga Dusun Kepatihan, Desa Sukorejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan.
Sebelumnya, kasus dugaan pancabulan tersebut dilaporkan ke Polres Lamongan pada tanggal 29 Juni 2022 lalu dan masih dalam proses ditangani oleh kepolisian,” kata salah satu warga setempat.
Dalam proses penanganan kasus ini setidaknya polisi telah meminta keterangan dari 4 orang saksi.
Dikatakan, bahwa dirinya kembali datang ke Polres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan kembali. Ia datang juga membawa bawa barang bukti berupa pakaian milik korban,” ujar Sutomo di ruang tunggu Reskrim Polres Lamongan.
Sementara, Eksel pendamping dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lamongan menyampaikan, dirinya mendampingi korban dan saksi untuk pemeriksaan di kepolisian.
Sebelumnya dari dinas kami, kata Eksel panggilan akrabnya, juga sudah memberikan pendampingan psikologi, juga pendampingan sosial untuk korban dan keluarganya.
Hal ini bertujuan untuk pihak korban tidak merasa sendiri dan bisa bangkit dari kejadian yang menimpanya itu.
Kami juga mengupayakan agar hak pendidikan anak itu tetap terpenuhi, jadi bagaimana caranya agar anak tetap bisa sekolah, seperti itu.
Kita kasih motivasi supaya korban ini tetap bisa bersekolah dan tidak merasa malu. Kondisinya sekarang sudah lebih baik dan sudah lebih ceria dibanding pas awal-awal kejadian,” katanya.
Sebelumnya, sempat diberi pendampingan psikologi, tapi kalau misalnya merasa traumanya terulang kembali dari tim kami juga siap untuk memberikan pendampingan psikologi lagi.
Dalam prosesnya tidak akan berhenti sampai disini, dari tim kami akan tetap mendampingi hingga proses persidangan selesai, intinya pelayanan konferensif korban untuk anak.
Saat ditanya sudah berapa lama dan sejak kapan untuk pendampingan ini, kata Eksel, sejak awal kasus ini dilaporkan.
Kami sudah langsung manfaatkan ke rumah korban,” terang Eksel pendamping Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dari Dinas PPPA Lamongan ini.
Sementara Penasehat Hukum (PH) korban Ahmad Umar Buwang dalam hal ini membenarkan, bahwa korban bersama sejumlah saksi dihadirkan kembali ke Polres Lamongan.
Ia benar, korban bersama sejumlah saksi kembali datang ke Polres Lamongan untuk dimintai keterangan kembali serta memenuhi undangan pihak penyidik dalam perkara ini.
Selain itu, kata Buwang panggilannya, Iya benar, hari Kamis kemarin terlapor resmi menjadi tersangka,” kata Buwang meneruskan pemberitahuan dari pihak penyidik PPA Polres Lamongan. Sabtu, (23/07).
Meski demikian, menurut Buwang, walaupun kami belum dapat surat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari pihak penyidik.
Terpisah, sebelumnya ditambahkan, Kamis, (21/07/2022). Korban di didampingi satu orang perwakilan keluarganya bersama dua orang dari pihak Polres Lamongan mengantar korban ke psikiater Polda Jatim.
Ia berangkat pukul 08.00 WIB dari Mapolres Lamongan ke Polda Jatim. Disana korban kami dampingi,” kata Wanto salah salah satu dari keluarga korban.
Sebelum masuk keruangan dokter psikolog Polda jatim, saya disuruh mengisi kolom-kolom blangko pendaftaran.
Lebih lanjut, saya ditanya soal kronologi kejadian waktu itu dari awal sampai akhir.
“Saya disuruh mengisi lembar soal pilihan ganda (multipecoise) dengan memilih dengan tanda silang seputar diri dan pribadi saya.
Cuma sebentar lalu selesai dan balik lagi menuju Polres Lamongan, dari Polres Lamongan saya pulang kerumah,” terang korban yang disampaikan oleh Wanto.
Selain itu, Wanto keluarga yang sejak kecil membesarkan korban, usai perkara ini muncul ke permukaan publik keluarga terlapor yakni anaknya tak terima karena menurutnya tidak mungkin bapaknya yang melakukan.
Akhirnya, anak terlapor dengan emosi menganiaya korban dengan menampar juga menjambak rambut korban.