Prabowo Kunci Polri Tetap di Bawah Presiden, IPW: Benteng Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 8 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, RadarBangsa.co.id — Keputusan Presiden Prabowo Subianto mempertahankan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden mendapat dukungan dari Indonesia Police Watch (IPW). Sikap ini dinilai menjadi langkah strategis untuk menjaga independensi penegakan hukum sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa intervensi politik sektoral.

Dukungan itu disampaikan Anggota Divisi Hukum IPW, Wisnu Aji atau Roger, Jumat (8/5/2026), menyusul munculnya wacana penataan ulang kelembagaan keamanan nasional yang sempat memunculkan spekulasi soal posisi Polri di bawah kementerian tertentu.

Menurut Wisnu, keputusan Presiden menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin memastikan Polri tetap bekerja profesional dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan melayani masyarakat.

“Keputusan Presiden mempertahankan Polri langsung di bawah Presiden adalah langkah penting untuk menjaga independensi institusi. Ini bukan hanya soal struktur, tapi menyangkut kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujar Wisnu.

Bagi masyarakat, kepastian posisi Polri dinilai berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan keamanan, kepastian hukum, hingga percepatan penanganan kasus kriminal dan gangguan ketertiban.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menegaskan pemerintah tidak akan membentuk Kementerian Keamanan maupun Kementerian Kepolisian. Pemerintah juga memastikan Polri tidak akan ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri atau kementerian lainnya.

“Hal penting yang harus diketahui, kedudukan Polri tetap langsung di bawah Presiden. Tidak akan dibentuk kementerian keamanan, kementerian kepolisian, maupun meletakkan kepolisian di bawah kementerian yang ada sekarang,” tegas Prabowo.

Prabowo juga memastikan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, yakni melalui persetujuan DPR sebagai bagian dari mekanisme pengawasan konstitusional.

Wisnu menilai sistem itu menjadi fondasi checks and balances agar institusi kepolisian tetap akuntabel dan tidak mudah ditarik ke kepentingan politik praktis.

“Yang terpenting adalah menjaga marwah institusi dan memastikan masyarakat mendapatkan rasa aman serta keadilan hukum yang pasti,” pungkasnya.

Penulis : Oki

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

2.432 Kader TP PKK Dilibatkan, Kota Mataram Perkuat Jejaring Siaga Stroke
Sidoarjo Jadi Daerah Percontohan InCircular, Subandi Dorong Pengelolaan Sampah dari Hulu
Di Hadapan 109 Mahasiswa Unhan, Khofifah Paparkan Potensi Pangan Jatim Menuju Kedaulatan Nasional
Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September
Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya
Menaker Ungkap Cara Adopsi AI Bisa Dongkrak Produktivitas hingga 40 Persen
Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 13:52

2.432 Kader TP PKK Dilibatkan, Kota Mataram Perkuat Jejaring Siaga Stroke

Rabu, 16 September 2026 - 13:08

Sidoarjo Jadi Daerah Percontohan InCircular, Subandi Dorong Pengelolaan Sampah dari Hulu

Rabu, 16 September 2026 - 13:00

Di Hadapan 109 Mahasiswa Unhan, Khofifah Paparkan Potensi Pangan Jatim Menuju Kedaulatan Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 09:43

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September

Rabu, 16 September 2026 - 09:38

Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang

Berita Terbaru