Eksekusi Rumah Mewah di Pasuruan Diwarnai Ketegangan, Aparat Turun Kendalikan Situasi

Jumat, 8 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aparat gabungan mengamankan proses eksekusi rumah dan lahan di Grati, Pasuruan, Kamis, 7 Mei 2026. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Aparat gabungan mengamankan proses eksekusi rumah dan lahan di Grati, Pasuruan, Kamis, 7 Mei 2026. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

PASURUAN, RadarBangsa.co.id — Proses eksekusi rumah mewah dan lahan seluas 1.462 meter persegi di Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Kamis (7/5/2026), berlangsung alot dan sempat memicu ketegangan. Aparat gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, hingga unsur kecamatan diterjunkan untuk memastikan proses hukum berjalan aman dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat.

Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bangil terhadap aset milik (NR) di Desa Sumberdawesari ini menjadi perhatian warga sekitar. Sejak pagi, ratusan personel telah disiagakan untuk mengantisipasi potensi konflik selama proses berlangsung.

Langkah pengamanan ini dinilai penting karena eksekusi aset kerap memicu gesekan di lapangan, terutama ketika menyangkut kepentingan pribadi dan nilai ekonomi yang besar. Bagi masyarakat, stabilitas keamanan menjadi kunci agar aktivitas tetap berjalan tanpa gangguan.

Sebelum pelaksanaan, panitera Pengadilan Negeri Bangil membacakan penetapan eksekusi di hadapan para pihak. Proses kemudian dilanjutkan dengan pendekatan persuasif kepada pihak yang berada di lokasi guna menghindari tindakan yang berpotensi memicu konflik.

Meski sempat berjalan alot sejak pukul 10.00 WIB, aparat memilih mengedepankan komunikasi dan pendekatan humanis. Strategi ini terbukti efektif meredam situasi tanpa perlu tindakan represif.

Baru sekitar pukul 14.30 WIB, proses eksekusi dapat diselesaikan. Seluruh rangkaian berjalan aman, tertib, dan tidak menimbulkan gangguan kamtibmas di wilayah sekitar.

Kabag Ops Polres Pasuruan Kota Kompol Miftaful M.B.K., S.H., M.H. menegaskan, pengamanan dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Seluruh personel kami arahkan untuk mengedepankan sikap humanis dan profesional. Alhamdulillah eksekusi dapat berjalan aman dan kondusif,” ujarnya.

Selain pengamanan terbuka dan tertutup, aparat juga berkoordinasi dengan pihak pengadilan, perangkat desa, dan tokoh masyarakat guna menjaga situasi tetap terkendali.

Pendekatan ini menjadi contoh penting bahwa penegakan hukum tidak hanya soal kekuatan, tetapi juga kemampuan menjaga stabilitas sosial. Dengan pengamanan yang terukur, masyarakat tetap merasa aman dan proses hukum dapat berjalan tanpa menimbulkan konflik baru.

Polres Pasuruan Kota memastikan akan terus mengedepankan pola pengamanan serupa dalam setiap kegiatan berisiko tinggi demi menjaga ketertiban dan rasa aman di tengah masyarakat.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Kebakaran Kandang Ayam di Lamongan, 12 Ribu Ekor Ayam Mati dan Kerugian Rp600 Juta
Aksi 250 Buruh di Lamongan, PT PHS Sepakati Pesangon Rp60 Juta, Polsek Tikung Siaga
Motor Beat Masuk Kolong Truk Fuso di Kendal, Pengendara Luka dan Kaki Patah
Diduga Garap Lahan Warga, PT Padasa Enam Utama Diberi Waktu 3 x 24 Jam untuk Merespons
Sempat Tanpa Identitas, Perempuan 65 Tahun Ditemukan di Pinggir Jalan Lamongan
Dolomit atau Bentonit, DLH Lamongan Turun Cek Lima Industri Usai Protes Warga Paciran
Angin Kencang Robohkan 15 Tenda Pameran di Babat Lamongan
Lahan Tebu 4.000 Meter Persegi di Lamongan Terbakar, Ini Penyebabnya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 15:13

Kebakaran Kandang Ayam di Lamongan, 12 Ribu Ekor Ayam Mati dan Kerugian Rp600 Juta

Selasa, 15 September 2026 - 14:50

Aksi 250 Buruh di Lamongan, PT PHS Sepakati Pesangon Rp60 Juta, Polsek Tikung Siaga

Selasa, 15 September 2026 - 09:35

Motor Beat Masuk Kolong Truk Fuso di Kendal, Pengendara Luka dan Kaki Patah

Senin, 14 September 2026 - 19:39

Diduga Garap Lahan Warga, PT Padasa Enam Utama Diberi Waktu 3 x 24 Jam untuk Merespons

Senin, 14 September 2026 - 08:28

Sempat Tanpa Identitas, Perempuan 65 Tahun Ditemukan di Pinggir Jalan Lamongan

Berita Terbaru