SURABAYA, RadarBangsa.co.id — Desakan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran kembali menguat. Anggota DPD RI Lia Istifhama bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menilai regulasi baru menjadi kebutuhan mendesak untuk menjawab ketimpangan industri media dan ancaman konten digital yang kian tak terkendali.
RUU Penyiaran masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2026. Namun hingga kini, pembahasan dinilai belum menunjukkan percepatan signifikan, sementara dampak disrupsi digital terus dirasakan masyarakat luas.
Lia Istifhama menegaskan, revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi saat ini. Menurutnya, negara harus hadir memastikan keadilan antara media konvensional dan platform digital yang tumbuh tanpa batas.
“RUU Penyiaran ini penting untuk menciptakan equal playing field antara televisi, radio, dan platform digital. Kita tidak bisa membiarkan ketimpangan ini terus terjadi,” ujarnya, Jumat (7/5/2026).
Ia menilai, tanpa regulasi yang kuat, masyarakat akan terus terpapar konten berisiko seperti kekerasan, pornografi, hingga gelombang disinformasi yang marak di media sosial.
Bagi publik, persoalan ini bukan sekadar isu industri media, melainkan berkaitan langsung dengan kualitas informasi, kesehatan mental, hingga perlindungan generasi muda di ruang digital.
Dalam kunjungannya ke Kantor KPID Jawa Timur di Surabaya, Lia juga menemukan fakta kuatnya daya tahan media konvensional. Bahkan, salah satu radio lokal tercatat memiliki hingga 4 juta pendengar harian.
“Ini menunjukkan media lokal masih sangat relevan. Tinggal bagaimana negara menghadirkan regulasi yang adil, terutama dalam sektor periklanan dan keberlangsungan industri,” katanya.
Ketua KPID Jawa Timur, Royyin Fauziana, mengungkapkan tantangan pengawasan semakin kompleks setelah migrasi digital. Saat ini terdapat sekitar 401 lembaga penyiaran di Jawa Timur, namun regulasi belum sepenuhnya mampu mengimbangi lonjakan tersebut.
“Banyak pelanggaran justru terjadi di media sosial karena lemahnya pengawasan. Konten tidak layak bisa menyebar luas tanpa filter,” jelas Royyin.
Ia mencontohkan pelanggaran seperti tayangan dewasa di jam anak, konten impor yang tidak sesuai nilai lokal, hingga materi provokatif yang mudah viral.
KPID menilai, penguatan kewenangan melalui RUU Penyiaran menjadi solusi konkret untuk memastikan pengawasan berjalan efektif dan melindungi masyarakat dari dampak negatif konten digital.
“Penyiaran sehat adalah kebutuhan publik. Tanpa regulasi yang kuat, kita akan terus tertinggal menghadapi arus informasi global,” tegasnya.
DPD RI dan KPID Jawa Timur berharap DPR segera mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Penyiaran agar ekosistem media nasional lebih adil, sehat, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Ini bukan hanya soal regulasi, tapi masa depan kualitas informasi dan perlindungan masyarakat,” pungkas Lia Istifhama.
Lainnya:
- 230 Cakades di Sidoarjo Dikumpulkan, Subandi Singgung Politik Uang dan Ancaman Korupsi Desa
- 5 Mantap” Jadi Strategi Konsolidasi, PDIP Kendal Tekankan Perjuangan untuk Rakyat
- Sempat Dicurhati Ojol, DPD RI Lia Istifhama Syukuri Langkah Cepat Prabowo Pangkas Potongan Aplikasi
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








