KEDIRI, RadarBangsa.co.id – GH, pemuda Dusun Sidodadi, Desa Canggung, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Kediri, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan persetubuhan dengan gadis di bawah umur, sebut saja Mawar.
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, S.I.K., M.H, didampingi Waka Polres Kompol Anggi Saputra Ibrahim, Kasat Reskrim AKP Rizkika Atmadha, S.I.K, dan Kasubbag Humas Polres Kediri, AKP Ratmoko Budi Lartono dalam konferensi pers, Senin, 24 Mei 2021, mengungkapkan, kejadian persetubuhan tersebut dilakukan antara bulan September 2020 hingga bulan Oktober 2020, dan saat itu korban masih berusia 16 tahun.
“Dari keterangan tersangka, dirinya kenal dengan anak korban melalui pertemanan jejaring sosial media (sosmed) Facebook. Setelah itu tersangka menyetubuhi korban sebanyak tiga kali, yaitu dua kali dalam kamar kos di daerah Kecamatan Gurah, dan satu kali di Waduk Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. Dari perbuatan tersebut, saat ini korban yang masih di bawah umur itu hamil,” katanya.
Kapolres AKBP Lukman Cahyono juga mengatakan, pihak kepolisian juga telah meminta berbagai keterangan dari sejumlah saksi, di antaranya adalah orang tua korban. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa VER (Visum et Repertum), dan pakaian anak korban.
“Modus operandi tersangka yaitu memaksa anak korban untuk melakukan hubungan persetubuhan hingga sebanyak kurang lebih tiga kali, dan mengakibatkan anak korban hamil kurang lebih delapan bulan. Karena tersangka tidak mau mempertangungjawabkan perbuatannya, sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kediri,” ulas Kapolres Lukman Cahyono.
Menurut Kapolres, motif tersangka melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak korban tersebut karena terdorong oleh nafsu birahi. Meskipun persetubuhan itu dilakukan atas dasar suka sama suka, namun karena anak korban masih di bawah umur, sehingga perkara tersebut tetap diproses sesuai dengan jalur hukum yang berlaku.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah,” jelasnya.
Masih menurut Kapolres AKBP Lukman Cahyono, kronologi kejadian perkara ini yang pertama sekira bulan September 2020, saat anak korban bersama dengan temannya jalan-jalan ke Waduk Siman di Desa Siman, Kecamatan Kepung, kemudian bertemu dengan tersangka.
“Setelah itu korban diajak oleh tersangka jalan-jalan dengan dibonceng sepeda motor dan diajak ke rumah kos di Kecamatan Gurah, kemudian disetububi dan atau dicabuli oleh tersangka. Awalnya anak korban menolak, namun tersangka mengancam apabila tidak mau akan dikasari oleh tersangka, sehingga terjadi hubungan persetubuhan. Setelah selesai menyetubuhi anak korban, selanjutnya diantar mengambil sepeda motornya yang dititipkan, kemudian anak korban pulang,” ungkapnya.
Ditambahkan Kapolres AKBP Lukman Cahyono, persetubuhan yang kedua terjadi sekira bulan September 2020, dengan kronologis sama dengan yang pertama, yaitu anak korban bersama dengan temannya jalan-jalan ke Waduk Siman, kemudian disana bertemu dengan tersangka. Setelah itu tersangka mengajak jalan-jalan anak korban dengan dibonceng sepeda motor kemudian diajak ke rumah kos dan disetubuhi, dan atau dicabuli oleh tersangka.
“Sedangkan persetubuhan ketiga terjadi pada bulan Oktober 2020, dengan kronologis yang sama dengan yang pertama dan kedua, yaitu anak korban bersama dengan temannya jalan-jalan ke Waduk Siman, kemudian disana bertemu dengan tersangka. Setelah itu tersangka mengajak jalan-jalan tetapi anak korban menolak, tersangka tetap memaksa mengajak anak korban jalan-jalan dengan dibonceng sepeda motor ke SLG, kemudian anak korban diajak ke rumah kos dan disetubuhi dan atau dicabuli oleh tersangka,” terangnya.
Kapolres AKBP Lukman Cahyono juga menjelaskan, terbongkarnya kasus tersebut berdasarkan laporan dari ayah kandung anak korban, selanjutnya dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka GH di rumahnya Dusun Sidodadi Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri pada Rabu, 19 Mei 2021 sekira pukul 14.00 WIB, kemudian Tersangka dibawa ke Unit PPA Polres Kediri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
(CS)