LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Tiga ahli waris Ketua RT dan RW di Desa Kedungkumpul, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, menerima santunan Jaminan Kematian dengan total nilai Rp126 juta.
Santunan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bersama BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (1/10/2026).
Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta. Penerima santunan tersebut yakni ahli waris atas nama Tamilan, Kastur, dan Rais.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lamongan, Joko Raharto, mengatakan pemberian santunan tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap para Ketua RT dan RW yang telah menjalankan fungsi pelayanan di tengah masyarakat.
“Perlindungan ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Lamongan kepada para Ketua RT dan RW yang selama ini telah mengabdikan diri sebagai pelayan masyarakat di tingkat desa,” ujar Joko Raharto.
Menurutnya, keberadaan jaminan sosial memberikan rasa aman bagi para pelayan masyarakat di tingkat desa. Perlindungan tersebut diharapkan dapat mendukung mereka dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat.
“Dengan adanya perlindungan ini, para Ketua RT dan RW dapat menjalankan tugas dan pengabdiannya dengan lebih tenang, aman, dan nyaman, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lamongan, Nyoman Sudarsana, menilai kerja sama dengan Pemkab Lamongan perlu terus diperkuat. Hal tersebut terutama berkaitan dengan perluasan cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat yang mengabdikan diri di tingkat desa.
Nyoman menyebut perlindungan sosial tidak hanya penting bagi perangkat desa, tetapi juga bagi berbagai unsur yang menjalankan fungsi pelayanan dan kemasyarakatan di desa.
“Kami berharap sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Lamongan dapat terus terjalin erat, khususnya dalam memperluas cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat yang mengabdikan diri di desa,” kata Nyoman.
Ia menambahkan, cakupan perlindungan diharapkan dapat menjangkau lebih banyak unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), selain perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Ketua RT dan RW.
“Perlindungan sosial tidak hanya ditujukan kepada perangkat desa, anggota BPD, serta Ketua RT dan RW, tetapi juga diharapkan dapat menjangkau seluruh unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya,” lanjutnya.
Penyaluran santunan sebesar Rp126 juta tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Santunan juga menjadi bagian dari perlindungan sosial bagi masyarakat yang selama ini menjalankan tugas pelayanan di lingkungan desa.
Pemkab Lamongan bersama BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya diharapkan dapat terus memperluas jangkauan perlindungan sosial. Dengan demikian, semakin banyak masyarakat yang mengabdikan diri di desa dapat memperoleh perlindungan atas risiko dalam menjalankan tugasnya.
Bagi keluarga penerima, santunan Jaminan Kematian tidak hanya menjadi bentuk perlindungan sosial, tetapi juga dukungan ketika harus menghadapi kehilangan anggota keluarga yang selama ini turut berkontribusi dalam pelayanan masyarakat.
Editor : Zainul Arifin


















Komentar