Tragedi Surabaya Membara 2018, LBH FAAM : Seharusnya Ada yang Diproses Hukum

- Redaksi

Selasa, 5 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presidium LBH FAAM, Taufik MD  saat diwawancarai awak media/ Net

Presidium LBH FAAM, Taufik MD saat diwawancarai awak media/ Net

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Peringatan Hari Pahlawan di Kota Surabaya, Jawa Timur, berubah menjadi tragedi. Tiga orang tewas dan belasan lainnya luka-luka saat menonton drama kolosal Surabaya Membara Tanggal 9 November 2018 malam hari pada saat itu. Mereka jatuh dari viaduk atau jalan kereta api yang ada di atas jalan raya yang terletak di Jalan Pahlawan, Surabaya.

Presidium LBH FAAM, Taufik MD, yang kantornya Office Branch di Jl. Demak 447-2, Morokrembangan, Krembangan, Surabaya mempertanyakan keberlanjutan terkait dari kasus Surabaya membara yang menelan banyak korban Orang yang menjadi korban bahkan sampai ada yang cacat juga ada yang meninggal.

Baca Juga  Curi Ponsel, Resividis Kambuhan di Lamongan Masuk Bui lagi

“Seharusnya ada yang diproses secara hukum dan ditetapkan tersangka, sedangkan acara Surabaya Membara itu tidak ada izin,” ungkapnya dihubungi via WhatsApp. Minggu, (03/5/2020).

“Saya menduga kasus ini diberhentikan, sedangkan kita tahu acara itu adalah acara ilegal tidak berizin dan mengakibatkan Karena, menurut KUHP kita pasal 359 dan 360 yang ancamannya lima tahun, seharusnya dari pihak panitia ada yang menjadi tersangka dan ditahan.

Baca Juga  Wanita Tewas di Tegalan, Polsek Sapudi Sumenep Tetapkan Satu Tersangka

Karena ini bukan delik aduan, tetapi delik biasa. Saya sangat keberatan dan mempertanyakan profesionalisme penanganan perkara ini,” tuturnya.

Dikatakan lebih lanjut, sampai detik ini tidak yang di tetapkan sebagai tersangka karena sudah 2 tahun lebih.

“Saya sudah klarifikasi secara tersurat dua kali untuk meminta perkembangan proses penyelidikan atau penyidikan sampai sekarang tidak ada balasan sama sekali dari pihak Polrestabes Surabaya,” tukasnya.

Baca Juga  Gubernur Jatim Khofifah Tanda Tangani Kesepakatan Bersama PI 10% WK North Madura II

Oleh karena itu, rencananya minggu depan, pihaknya akan melakukan pelaporan kepada Kapolri dan juga Kadiv Propam Mabes Polri dalam penanganan perkara ini.

Terakhir, dirinya berharap kepada Kapolri dan Kapolda Jatim untuk segera memproses perkara sampai selesai sesuai dengan hukum yang berlaku di republik ini.

“Bangsa ini tidak mau dilihat di mata dunia bahwa hukum di Indonesia bisa dibeli. Dan berharap kepada Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Jatim untuk mengawasi penyelidikan perkara ini,” tutup Taufik. (Ari)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB